Syukur! Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Seruyan Tertangkap

id seruyan polres seruyan, pencuri spesialis rumah kosong di seruyan, kalimantan tengah

Syukur! Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Seruyan Tertangkap

Ilustrasi. (istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pencuri spesialis rumah kosong karena ditinggal pemiliknya.

"Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berhasil ditangkap berinisial SN (34) warga Jalan Piere Tendean Kuala Pembuang," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Minggu.

Sebelum dibekuk di kediamannya Jalan Piere Tendean Kuala Pembuang, Sabtu (8/4), SN dilaporkan telah beraksi di empat lokasi yang berbeda, yakni rumah di Jalan MT Haryono, Jalan Patimura, Jalan Budi Utomo dan Jalan Abadi Kuala Pembuang.

"Semua rumah yang digasak merupakan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya pergi keluar kota," katanya.

Penangkapan SN dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari teman tersangka yang ditahan Polsek Seruyan Hilir karena diduga melakukan pencurian di salah satu hotel di Kuala Pembuang.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, didapatkan barang bukti berupa tiga unit televisi layar datar, tiga unit laptop, tiga buah celengan yang masing-masing berisi Rp200 ribu. Kemudian ada satu unit genset, satu buah etalase dan satu buah senapan angin serta sebuah linggis.

"Semua barang bukti tersebut berasal dari empat tempat kejadian perkara yang berbeda," katanya.

Berdasarkan pengakuan SN yang merupakan residivis kasus pencurian, modus kejahatan dilakukan dengan berpura-pura memancing di parit sekitar rumah target.

Setelah situasi dan kondisi dirasa aman, pelaku masuk ke rumah melalui tower profil tank atau tandon air, lalu naik ke atap rumah dan masuk ke dalam bagian rumah melalui lubang plafon yang terdapat di setiap rumah tersebut.

Usai mendapatkan barang-barang berharga pelaku pun keluar melalui pintu rumah, sehingga seolah-olah keluar dari rumah seperti biasa.

"Pelaku ini biasanya beraksi waktu pagi dan senja serta dilakukan pada akhir pekan," katanya.

Ia menegaskan, tersangka akan dikenai Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kasus ini akan kita jadikan empat berkas perkara karena terjadi diempat tempat berbeda," katanya.