Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Rektor Bidang Kerjasama Universitas Palangka Raya Danes Jayanegara menegaskan bahwa mahasiswa tidak bisa meminta ataupun memaksa Rektor Ferdinan mundur dari jabatan dan hanya bisa menyampaikan usulan kepada Senat maupun Kementerian, Riset Teknologi dan Pendidikan.
Apabila mahasiswa tidak puas dengan kebijakan rektor maka akan dibawa serta disampaikan dalam rapat senat, kata Danes di sela-sela memantau demonstrasi ratusan mahasiswa di depan rektorat Universitas Palangka Raya (Unpar) di Palangka Raya, Senin.
"Jumlah mahasiswa di Unpar ini ada sekitar 18,5 ribu orang. Kalau yang demonstrasi ini 100 orang, mungkin itu tidak mewakili 18,5 ribu mahasiswa itu. Memberhentikan jabatan Rektor itu juga ada mekanismenya," tegasnya.
Menurut Guru Besar Unpar ini, ada kemungkinan rektor diberhentikan. Hanya, pemberhentian tersebut harus memiliki dasar-dasar yang legal, disampaikan ke Senat Universitas termasuk Kemendikti untuk dibahas dan menentukan sikap.
"Kalau mengenai Surat Keputusan yang dikeluarkan Rektor Unpar nomor 166/UN24/KM/2017 tentang tata tertib kehidupan mahasiswa, bisa ditanyakan ke Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan," kata Danes.
Berita Terkait
Pemkot diminta usut tingginya harga daging ayam di Palangka Raya
Selasa, 21 Mei 2024 16:04 Wib
BPBD Palangka Raya akomodir relawan damkar untuk antisipasi karhutla
Selasa, 21 Mei 2024 15:27 Wib
Disperindag Palangka Raya permudah pembayaran retribusi aset milik pemkot
Selasa, 21 Mei 2024 14:32 Wib
Pemerintah diminta pastikan setiap anak di Palangka Raya mendapatkan pendidikan
Selasa, 21 Mei 2024 14:24 Wib
DPKP Palangka Raya: 90 persen kebakaran bangunan terjadi akibat kelalaian
Selasa, 21 Mei 2024 14:02 Wib
DPRD minta Pemkot Palangka Raya data korban kebakaran, fasilitasi layanan adminduk
Selasa, 21 Mei 2024 5:40 Wib
Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat jaga daerah tetap kondusif saat Pilkada 2024
Selasa, 21 Mei 2024 5:17 Wib
Classy Ride and Beauty With Filano hadir lagi di Banjarmasin
Selasa, 21 Mei 2024 4:55 Wib