Pejabat Dipaksa Tandatangani Pernyataan Bersedia Jabatannya Dilelang?

id kalimantan tengah, sabran ahmad, dprd kalteng, DAD dayak, ASN pemprov Kalteng

Pejabat Dipaksa Tandatangani Pernyataan Bersedia Jabatannya Dilelang?

Mantan Ketua DAD Kalteng Sabran Ahmad (pakai batik merah) dan mantan Inspektur Inspektorat Pemprov Kalteng Christantwo Tatel Ladju (tengah) saat dijumpai pada Rabu. (Foto Antara Kalteng/Jaya WM)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tokoh masyarakat sekaligus salah satu pendiri Provinsi Kalimantan Tengah Sabran Ahmad menyesalkan adanya dugaan pemaksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat agar menandatangani pernyataan bahwa jabatannya ikut dilelang

Pejabat yang berani menyampaikan bahwa dirinya dipaksa menandatangani pernyataan diatas materai itu diantaranya Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov maupun Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Kalteng, ungkap Sabran di Palangka Raya, Rabu.

"Saya yang pernah menjabat Ketua DPRD Kalteng sekaligus telah merasakan kepemimpinan 15 Gubernur, baru kali ini ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksa menandatangani surat pernyataan bersedia jabatannya dilelang," tambahnya.

Mantan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini pun mempertanyakan sekaligus menyarankan agar Pemprov Kalteng menyampaikan ke publik dasar hukum atau peraturan yang memperbolehkan ASN dipaksa menandatangani pernyataan jabatannya bersedia dilelang.

Dia mengatakan apabila pejabat yang dipaksa tersebut dianggap tidak kompeten, maka harus jelas indikatornya. Sebab, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2015 telah diatur secara jelas persyaratan maupun kriteria yang harus dipenuhi agar dapat mengisi jabatan tertentu.

"Saya banyak menerima pengaduan dari para ASN tentang dinamika di lingkungan Pemprov Kalteng. Aduan tersebut kesimpulan saya, Pemprov Kalteng sekarang ini kurang baik. Hal seperti ini jangan dibiarkan, berbahaya bagi kemajuan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat," kata Sabran.

Mantan Inspektur Inspektorat Pemprov Kalteng Christantwo Tatel Ladju membenarkan ada pemkasaan tersebut. Bahkan dirinya dihubungi pejabat yang dipaksa menandantangani pernyataan bersedia jabatannya ikut dilelang.

Christantwo pun menyesalkan langkah pejabat tersebut yang baru menghubungi dirinya setelah menandatangani surat pernyataan tersebut.

"Saya terkejut. Kenapa baru menghubungi saya setelah menandatangani. Seharusnya jangan menandatangani. Mekanisme seperti itu tidak ada. Tidak ada juga dampaknya jika tidak menandatangani," kata Christantwo.

Saat dikonfirmasi mengenai berbagai permasalahan kepegawaian di lingkungan Pemprov Kalteng, Sekretaris BKD Kalteng enggan memberikan komentar dan menyarankan agar langsung mengkonfirmasikan ke Kepala BKD Kalteng Nurul Edy.

Nurul Edy yang juga menjadi Pejabat Bupati Kotawaringin Barat saat dihubungi ke nomor telepon genggamnya tidak dapat dihubungi, dan pesan singkat yang dikirim sejumlah wartawan juga masih menunggu atau belum dibaca.