Gubernur Yakin Penghentian Pejabat Telah Sesuai Aturan

id kalimantan tengah, gubernur kalteng, pemberhentian pejabat pemprov kalteng, inspektur inspektorat pemprov kalteng, ASN kalteng

Gubernur Yakin Penghentian Pejabat Telah Sesuai Aturan

Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berkeyakinan langkah untuk memberhentikan ratusan pejabat eselon II, III dan IV telah sesuai aturan yang berlaku, bahkan pihaknya sudah melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pejabat eselon II diberhentikan dari jabatannya pun merupakan hasil dari uji kompetensi dilaksanakan tim panitia seleksi (Pansel) yang melibatkan berbagai pihak diluar Pemprov Kalteng, kata Sugianto di Palangka Raya, Kamis.

"Ini contoh ya, mantan Inspektur Inspektorat Pemprov Kalteng Christantwo Tatel Ladju yang diberhentikan dari jabatan, karena hasil uji kompetensinya dibawah 80. Ya, saya ingin mendapatkan yang terbaik, saya ganti," tambahnya.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berpikir atau bertindak untuk membuat kericuhan di Kalteng, melainkan berupaya memberikan yang terbaik demi kemajuan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.

Sugianto pun mempersilahkan semua pihak, khususnya ASN yang menganggap dirinya melanggar aturan agar menyampaikan ke KASN maupun Kemendagri. Sebab, baginya langkah untuk memberhentikan sejumlah pejabat telah sesuai aturan.

"Saya sudah 10 bulan lebih menjabat Gubernur, tentu telah melakukan inventarisasi permasalahan yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng. Semua SKPD penting, tapi lebih penting lagi inspektorat karena menjaga anggaran, jadi saya mencari yang terbaik," tegasnya.

Baca: - Pejabat Dipaksa Tandatangani Pernyataan Bersedia Jabatannya Dilelang?

Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini pun menganggap bahwa pergantian pejabat di lingkungan Pemprov akan membuat ada yang senang maupun tidak senang.

"Jadi, silakan saja jika memang ada yang merasa tidak senang, melaporkan ke KASN maupun Kemendagri," kata Sugianto.

Baca: - Mantan Inspektur Ini Ungkap Dugaan Pelanggaran Kepegawaian Kalteng