Ironis! Kakek Tiga Cucu Ini Jadi Bandar Narkoba Antar Provinsi

id palangka raya, polres palangka raya, lili warli, kakek tiga cucu jadi bandar narkoba

Ironis! Kakek Tiga Cucu Ini Jadi Bandar Narkoba Antar Provinsi

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli menunjukan narkoba seberat 17,96 gram milik MS alias SN (berbaju biru muda) warga Jalan H. Djok Mentaya, Gang Guntur, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (15/4/2017). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,  berhasil membekuk bandar narkoba antarprovinsi seorang kakek yang memiliki 3 cucu, bernama inisial MS alias SN (59) warga Jalan H. Djok Mentaya Gang Guntur Kecamatan Banjarmasin Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
 
Kakek bandar itu dibekuk lantaran membawa narkoba jenis sabu dengan total 17,96 gram yang dikemas dalam kemasan siap edar.
 
"Tersangka ini mengaku sudah enam bulan menjual sabu dan beberapa kali pernah mengirim narkoba ke Palangka Raya untuk  diedarkan oleh pemesan yang rencananya hendak mengedar barang haram ini di kota kita ini," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Jumat.
 
Lili Warli menjelaskan, sebelum tertangkapnya kakek yang tidak memiliki pekerjaan ini berawal dari Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak bertransaksi narkoba di kawasan Jalan Pinguin Raya. Orang tersebut berasal dari kota Banjarmasin.
 
"Ketika itu anggota saya beserta Kasat Res Narkoba langsung bergerak untuk mengobservasi wilayah yang bakal dijadikan tempat transaksi. Kala itu tak kunjung di ketahui, tetapi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, petugas mencurigai seseorang yang baru turun menggunakan mobil travel," ucapnya.
 
Karena dilihatnya, gelagat orang itu aneh, kata Lili, pihaknya menghampiri tersangka dengan memeriksa bagian badan pelaku. Ketika itu petugas berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di kantong bagian jaket yang dikenakan tersangka.
 
"Tersangka ini juga diduga kuat pernah mengedarkan di dua kabupaten di Kalimantan Tengah. Maka dari itu kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar bandar narkoba yang berada di Palangka Raya," tegasnya.
 
Dari penangkapan kakek bandar ini, Polres berhasil mengamankan sabu tiga paket yang sudah dikemas plastik seberat 5,22 gram, tiga paket siap edar dengan berat 0,54 gram dan dua paket juga siap edar dengan berat 0,34 gram.
 
"Selain sabu total 17,96 gram yang kita amankan sebagai barang bukti. Kita juga mengamankan satu jaket warna coklat, satu bungkus kotak rokok dn satu buah rokok merk Samsung," beber perwira jebolan Akpol 1997 itu.
 
MS yang kini sudah diamankan aparat juga terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka ini juga terancam hukuman selama 20 tahun penjara.