Hasil Amnesti Pajak Dari 4 Kabupaten DAS Barito, Ini Realisasinya

id barito utara, barito selatan, barito timur, murung raya, DAS Barito, amnesti pajak di DAS Barito, kalimantan tengah

Hasil Amnesti Pajak Dari 4 Kabupaten DAS Barito, Ini Realisasinya

Amnesti Pajak. (pajaktaxes.blogspot.co.id)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Realisasi uang program amnesti pajak di kantor pelayanan pajak pratama Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang membawahi empat kabupaten daerah aliran Sungai Barito pada periode I sampai periode III mencapai Rp7 miliar lebih.

"Surat pernyataan harta (SPH) keseluruhan sampai 31 Maret 2017 mencapai 491 dengan realisasi uang tebusan Rp7 miliar lebih," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh Sugeng Santosa melalui Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal sekaligus Sekretaris Tim Tax Amnesti Abdul Hakim kepada wartawan di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut Hakim, SPH untuk periode I, bulan Juli-September 2016 jumlah wajib pajak sebanyak 122 lembar sebesar Rp4,4 miliar, periode II (Okober-Desember 2016) jumlah wajib pajak 106 lembar sebesar Rp794 juta lebih, sedangkan periode III (Januari-Maret 2017) sebanyak 263 lembar sebesar Rp1,7 miliar.

Program amnesti pajak paling banyak diikuti oleh wajib pajak (WP) sebanyak 173 dengan uang tebusan Rp1,4 miliar diantaranya Konstruksi jumlah WP sebanyak 110, dengan uang tebusan Rp262 juta lebih, perdagangan jumlah WP sebanyak 48 dengan uang tebusan Rp582,5 juta dan wajib pajak pertambangan batubara sebanyak 15, dengan uang tebusan sebesar Rp640,6 juta.

"Sedangkan wajib pajak orang pribadi berjumlah 213, dengan uang tebusan sebesar Rp3,4 miliar yakni pegawai negeri sipil jumlah WP 83, dengan uang tebusan Rp1,6 miliar, perdagangan jumlah WP 82 dengan uang tebusan Rp784,3 juta dan pegawai swasta jumlah WP sebanyak 48 dengan uang tebusan Rp1 miliar lebih," katanya.

Ia menjelaskan, setelah program tahun berakhir langkah yang diambil KPP Pratama Muara Teweh bagi wajib pajak di empat kabupaten selain Barito Utara juga Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya yang belum melaporkan hartanya akan mengidentifikasi wajib pajak yang tidak mengikuti program amnesti pajak.

Di samping itu mengumpulkan dan memvalidasi data harta baik yang bersumber dari internal maupun eksternal sistem informasi Dirjen Pajak , melakukan analisis dan equalisasi data harta dengan pelaporan wajib pajak.

Selain itu juga, melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang sudah mengikuti program amnesti pajak tetapi masih terdapat data harta yang belum dilaporkan serta wajib pajak yang tidak mengikuti program amnesti pajak dan belum melaporkan seluruh hartanya dalam SPT tahunan.

"Kami minta wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini, agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-undang Pengampunan Pajak," jelas dia.

Hakim memastikan DJP siap melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, seusai berakhirnya program ini, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.

Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.

"Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," ujarnya.