Kewenangan Izin Galian C di Pemprov, Tapi Pemkot Siap Fasilitasi, Apa Itu?

id palangka raya, izin tambang galian C, wakil wali kota palangka raya, Mofit Saptono Subagio, kalimantan tengah

Kewenangan Izin Galian C di Pemprov, Tapi Pemkot Siap Fasilitasi, Apa Itu?

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya mengaku siap memfasilitasi para pemilik tambang galian C untuk memperoleh izin sebagai bukti legalitas aktivitas tambang di daerah tersebut.

"Kewenangan perizinan sektor tambang kini berada di wilayah Pemerintah Provinsi. Meski demikian, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kota siap memfasilitasi proses perizinan aktivitas tersebut," kata Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menambahkan, sesuai peraturan yang diamanahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga berkomitmen memberikan rekomendasi izin pertambangan kepada pemerintah provinsi jika persyaratan yang diajukan pemilik tambang sesuai ketentuan.

"Sesuai kewenangannya, pemerintah siap memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini seperti terkait kepastian sertifikat tanah, izin lingkungan dan sebagainya yang menjadi salah satu syarat diterbitkannya izin oleh pemerintah provinsi," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Mofit usai dikonfirmasi terkait dihentikannya aktivitas tambang galian C di "Kota Cantik" ini karena dinilai ilegal.

Akibat keadaan itu, pada Kamis (13/4) ratusan pemilik tambang dan para supir melakukan unjuk rasa karena aktivitas yang menjadi sumber pencaharian tersebut dihentikan selama sepekan lebih.

Mofit mengatakan, terkait polemik aktivitas penambangan galian C tersebut, pemerintah tidak melarang tetapi hanya menutup sementara karena pemerintah ingin merapikan perizinan.

"Artinya menutup sementara karena ingin merapikan perizinan, sehingga bisa dipastikan selama beberapa hari ke depan Kota Palangka Raya tidak ada suplai material," katanya.

Dia meminta para pemilik segera mengurus perizinan agar tambang dinyatakan sah secara hukum dan aktivitasnya bisa kembali dilaksanakan.

"Jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik tidak ada niat baik maka jangan salahkan jika pemerintah melakukan tindakan tegas," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta kebijakan pemerintah agar sambil si pemilik mengurus perizinan, operasi usaha tambang galian C tetap berjalan.

"Namun jika dalam jangka yang telah ditentukan pemilik tidak berniat melengkapi perizinan maka pemilik harus terima jika usahanya ditutup," katanya.