Nah! Legislator Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Rekrut Pekerja Lokal

id dprd Kotawaringin timur, dprd kotim, sampit, Dadang H Syamsu, perusahaan, pekerja lokal, Nah! Legislator Akan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Rekrut Pek

Nah! Legislator Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Rekrut Pekerja Lokal

Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

kami akan terjun ke lapangan untuk memantau sekaligus mendorong pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mematuhi semua amanah di dalam peraturan daerah tersebut,"
Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan mengevaluasi sejauh mana tingkat kepatuhan perusahaan di daerah itu dalam hal prioritas merekrut tenaga kerja lokal.

"Dalam waktu dekat kami akan terjun ke lapangan untuk memantau sekaligus mendorong pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mematuhi semua amanah di dalam peraturan daerah tersebut," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin.

Kotawaringin Timur telah memiliki Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Peraturan daerah tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mendorong agar tenaga kerja lokal dapat terserap pasar kerja.

Peraturan daerah itu bukan bertujuan membatasi pencari kerja asal luar daerah, melainkan sebagai upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal. Harapannya agar berdampak pada berkurangnya pengangguran dan kemiskinan.

Jika perusahaan besar swasta benar-benar mempriotaskan tenaga kerja lokal, diyakini akan berdampak signifikan terhadap pengurangan pengangguran dan kemiskinan. Apalagi peluang kerja di Kotawaringin Timur masih terbuka lebar, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

Meski begitu, Dadang mengingatkan pemerintah daerah juga mengimbangi dengan mempersiapkan masyarakat supaya menjadi tenaga kerja yang profesional. Peningkatan kualitas sumber daya manusia bisa dilakukan dengan memperbanyak pelatihan keterampilan sehingga kemampuan masyarakat meningkat dan selalu siap kerja.

"Pemerintah daerah di tahun mendatang diharapkan memaksimalkan pelatihan karena itu merupakan pintu masuk untuk memberdayakan tenaga kerja lokal," kata Dadang.

Berdasarkan survei angkatan kerja nasional tahun 2013 hingga 2015, angka pengangguran di Kotawaringin Timur pada 2015 sebesar 3,35% atau 7.273 orang. Berdasarkan hasil proyeksi perencanaan tenaga kerja, pada tahun 2017 angka tersebut menurun menjadi 3,15% atau 6.953 orang menganggur, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kotawaringin Timur tahun 2016-2021.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur selanjutnya akan mengupayakan penurunan angka pengangguran tersebut menjadi 2,30% pada tahun 2021.