Ini 6 Pelaku Tersangka Kasus Perkosaan SMPN-1 Kahayan Hilir

id Pulang Pisau, polres pulang pisau, polres pulpis, kasus perkosaan, SMPN-1 Kahayan Hilir, kalimantan tengah, kalteng, Dedy Sumarsono

Ini 6 Pelaku Tersangka Kasus Perkosaan SMPN-1 Kahayan Hilir

Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIK MH menggelar ekspos perkara perkosaan di SMPN-1 Kahayan Hilir yang melibatkan para pelaku dibawah umur (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Pulang Pisau, Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan enam pelaku tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di SMPN-1 Kahayan Hilir beberapa waktu lalu.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH mengatakan dari hasil penyidikan ditetapkan enam  tersangka dengan peran yang masing-masing berbeda. Perkosaan yang terjadi didalam ruang kelas pada Senin (27/3) baru dilaporkan Sabtu (8/4) ini, melibatkan pelaku berinisial PT, YZ, JN, ST, DW dan SR sebagai penjaga malam. Sedangkan SV selaku korban.

"Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda," Dedy Sumarsono dalam gelar perkara di halaman Mapolres Pulang Pisau, Senin.

Kronologi terjadinya perkosaan ini, terang dia, berawal dari korban dan pelaku yang sedang kumpul-kumpul dan membeli minuman keras (Miras) jenis ciu sebanyak satu botol ukuran 600 mili. 

Uang yang digunakan untuk membeli miras adalah uang milik korban SV dan diminum bersama didalam ruangan kelas yang kosong.

Korban meminum sebanyak 300 mili hingga setengah tidak sadarkan diri, sementara 300 mili diminum oleh pelaku lainnya. Melihat korban mulai terpengaruh miras dan hilang kesadaran, muncul niat PT untuk menyetubuhi korban dibantu YZ, JN, ST korban disetubuhi dengan paksaan, 

Sementara DW mengambil gambar dengan menggunakan kamera handphone milik PT karena disuruh pelaku dengan paksaan. Namun, DW tanpa ada paksaan juga mengambil gambar adegan persetubuhan itu dengan menggunakan handphone miliknya.

"Dari hasil penyelidikan PT dikenakan perkara persetubuhan. YZ, JN dan ST dikenakan perkara pencabulan karena ikut membantu dengan memegang tangan, mencium dan mencumbu korban. DW perekam gambar dan video masih dalam proses penyidikan dan masuk dalam perkara Undang-Undang IT dan polisi masih mempertajam kasus ITE ini," katanya.

Dedy Sumarsono mengungkapkan satu pelaku lainnya adalah SR seorang penjaga malam di sekolah tersebut. SR terlibat dalam perkara pemerasan dalam kasus ini.

Menurut Dedy Sumarsono, tiga hari setelah kejadian, sebanyak 4 pelaku berkumpul di kantin sekolah sekitar pukul 09.00WIB dan membicarakan masalah perkosaan tersebut. 

SR yang mengetahui hal tersebut meminta rekaman video, karena memori  handphone penuh saat dikirim melalui bluetooth maka SR merekam secara manual.

Berbekal video tersebut, SR memeras para pelaku masing-masing meminta uang Rp1 juta. Hingga akhirnya disepakati uang tebusan hanya sebesar 500 ribu untuk tidak melaporkan masalah itu.

Sebagai jaminan, handphone ditahan SR. Namun, hingga kasus perkosaan ini terungkap uang tersebut masih belum diterima oleh SR.

Dikatakan Dedy Sumarsono, sebelumnya ada 10 orang pelaku dan korban yang disebut-sebut terlibat, namun dari hasil penyidikan 4 saksi lainnya berusaha menolong korban dengan mendobrak pintu ruangan karena mendengar rintihan kesakitan korban.

"Dari hasil penyidikan, jelas ada unsur paksaan. Meski dibawah umur, proses hukum tetap berjalan tetapi proses pendidikan juga tetap berjalan," papar Dedy Sumarsono.

Untuk proses hukum yang dikenakan sebagai berikut. Untuk persetubuhan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Junto 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Junto 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Untuk pelaku pemerasan dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam ekspose gelar perkara perkosaan di SMPN-1 Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau tidak menampilkan para pelaku masih dibawah umur yang masih dalam proses penyidikan, polisi hanya menggelandang SR.