Nah! Bupati dan Mantan Bupati Ini Jadi Saksi Kasus Tipikor UPR

id kalimantan tengah, kalteng, tindak pidana korupsi, kasus UPR, kasus korupsi UPR, arukan Hendrik-Baharudin Lisa Jadi Saksi Kasus Tipikor UPR, Hendry Si

Nah! Bupati dan Mantan Bupati Ini Jadi Saksi Kasus Tipikor UPR

Bupati Lamandau Marukan Hendrik memberikan kesaksian di persidangan kasus tindak pidana korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR), Senin (17/4/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

...Setelah kasus ini mencuat kita berhentikan mentransfer dana untuk mahasiswa program FK itu,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Marukan Hendrik bersama mantan Bupati Barito Selatan periode 2006-2011, Baharudin Lisa menjadi saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya yang menjadikan terdakwa mantan Rektor UPR Hendry Singarasa.
 
Marukan Hendrik saat memberi kesaksian pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya, Senin, mengatakan, penyaluran dana program beasiswa mahasiswa kedokteran ini sebesar Rp2 miliar.
 
"Penyaluran tersebut berdasarkan MoU dengan pihak UPR. Pada  tahun 2010-2011 kita mengirim enam mahasiswa. Empat mahasiswa dibiayai pemkab setempat sedangkan dua orang lainnya terpaksa kita hentikan dan membayar sendiri setelah kasus tipikor FK UPR ini mencuat kepermukaan publik," kata Marukan.
 
Sementara itu Baharudin Lisa mengatakan sejak menjabat jadi bupati Barsel (Barito Selatan) pihaknya juga mengirimkan dana bersumber dari APBD pemkab setempat sebesar Rp1,5 miliar secara dua tahap melalui rekening Rektor UPR.
 
"Tahap pertama kita mengirim sebesar Rp1 miliar dan tahap kedua kita kembali mengirim Rp500 juta. Setelah kasus ini mencuat kita berhentikan mentransfer dana untuk mahasiswa program FK itu," kata Baharudin Lisa.
 
Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Parlas Nababan dan dua anggotanya Rajali serta Anuar Sakti juga dihadiri terduga terdakwa mantan Rektor UPR dengan berjalan  lancar. Bahkan pihak jaksa juga menghadirkan dua orang saksi dari Universitas Indonesia yang sempat bekerjasama dengan masalah hal tersebut.
 
"Silahkan kembali pulang terimakasih untuk kesaksiannya," ucap Parlas kepada semua saksi yang dihadirkan.
 
Menanggapi kesaksian itu, PH terdakwa Dekie Kasenda mengaku sudah benar apa yang di sampaikan beberapa orang saksi yang dihadirkan pada saat itu.
 
"Apa yang disampaikan saksi sudah sesuai dengan keterangan di dalam berkas yang kita miliki," demikian Dekie.


Baca Juga :