Video Perkosaan Anak Bawah Umur SMPN Kahayan Hilir Diteliti di Surabaya

id pulang pisau, video perkosaaan smpn 1 kahayan hilir, smpn 1 kahayan hilir, polres pulpis, AKBP dedy sumarsono, kalimantan tengah

Video Perkosaan Anak Bawah Umur SMPN Kahayan Hilir Diteliti di Surabaya

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH meminta keterangan dari SR sebagai pelaku pemerasan dalam kasus perkosaan di SMPN-1 Kahayan Hilir, Pulang Pisau. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Kepolisian Resort Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH mengatakan bahwa video perkosaan oleh para pelaku di bawah umur di SMPN-1 Kahayan Hilir diteliti di Surabaya, Jawa Timur guna mencari keterangan dari saksi ahli dalam kasus pornografi dan pelanggaran ITE.

"Kita harus mendengarkan keterangan dari para saksi ahli untuk mengungkap perkara pornografi dan pelanggaran ITE dalam kasus perkosaan di SMPN tersebut," kata Dedy Sumarsono dalam gelar perkara di halaman Polres Pulang Pisau, Senin (17/4).

Hal tersebut dikatakan Dedy Sumarsono untuk menjawab perkara salah satu pelaku berinisial DW yang merekam adegan perkosaan tersebut dan menyebarkan ke teman-temannya, bahkan sebelumnya disebut-sebut sempat diunggah ke jejaring sosial Youtube.

Keterangan dari saksi ahli dari video tersebut, kata Kapolres, sangat dibutuhkan untuk menerangkan apakah video murni diambil di TKP dan tidak ada rekayasa ataupun penggandaan dalam video tersebut. 

Lebih lanjut dikatakan Dedy Sumarsono, untuk perkara pornografi ini pihak penyidik masih melakukan penajaman. Selain adanya pengakuan DW disuruh oleh pelaku PT untuk merekam, DW sendiri juga ada merekam atau mengambil gambar dengan handphone miliknya.

Terkait dengan penanganan SV sebagai korban perkosaan, Dedy Sumarsono mengungkapkan Polres Pulang Pisau juga memfasilitasi dengan mengkonsultasikan korban kepada psikiater dan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) untuk mengetahui sejauhmana tingkatan psikologi yang dialami korban setelah kejadian.

Ia menyebutkan memang ada paksaan dalam persetubuhan itu. Dari hasil penyidikan PT melakukan persetubuhan, sedang tiga anak lain YZ, JN, ST membantu memegang anggota tubuh korban, mencium, mencumbu dan perbuatan ini masuk dalam perkara pencabulan. Sedangkan DW mengambil merekam melalui kamera handphone dan masuk dalam perkara pornografi atau Undang-Undang ITE.


Anak Pejabat Diproses

Menurut Dedy Sumarsono, proses hukum harus berjalan dan ditegakkan, tidak peduli apakah anak tersebut anak pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

"Mau pejabat mau engga, tetap kita proses," terang dia.

Kendati para pelaku ini masih dibawah umur, papar Dedy Sumarsono, mereka tetap harus mendapatkan pendidikan karena masa depan anak juga perlu mendapat perhatian. Penanganannya kasus ini juga diperlakukan berbeda dan tidak bisa dipaksakan harus seperti orang dewasa.

Adanya unsur paksaan persetubuhan yang menjurus ke pemerkosaan dalam kasus ini juga ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Iqbal Sengaji SIK. Dikatakannya bahwa dari hasil visum dan pemeriksaan oleh dokter di Palangka Raya menyatakan ada robek 369 di kemaluan korban. Artinya ada unsur paksaan dalam persetubuhan itu.