Waduh! ASN Ini Gugat Gubernur Kalteng Ke PTUN

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Gubernur Kalteng, Sugianto sabran, Gubernur Kalteng digugat ASN, ASN Gugat Gubernur Kalteng Ke PTUN, Dagut H Djunas

Waduh! ASN Ini Gugat Gubernur Kalteng Ke PTUN

Dagut Herman Djunas saat diwawancarai sejumlah awak media usai menyerahkan berkas gugatan gubernur Kalteng ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara kota Palangka Raya, Selasa (18/4/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

PP itu secara jelas menyebut pemberhentian ASN dari jabatannya disebabkan adanya pelanggaran disiplin berat, sakit permanen, menyangkut masalah pidana dan lainnya...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Seorang aparatur sipil negara bernama Dagut H Djunas bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggugat Gubernur Sugianto Sabran ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dianggap menonjobkan atau memberhentikan dari jabatan tanpa dasar hukum yang jelas.

Gubernur secara sepihak melakukan penghentian jabatan tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Antoninus Kristiano selaku pengacara Dagut usai pelaksanaan sidang perdana di PTUN, Palangka Raya, Selasa.

"PP itu secara jelas menyebut pemberhentian ASN dari jabatannya disebabkan adanya pelanggaran disiplin berat, sakit permanen, menyangkut masalah pidana dan lainnya. Permasalahnnya, klien saya tidak melanggar semua kriteria itu, tapi tetap diberhentikan dari jabatnnya," beber dia.

Antonius menyebut kliennya juga keberatan dengan langkah Gubernur Kalteng yang menempatkan dan melantik pejabat baru di lingkungan Pemprov Kalteng belum lama ini. Informasinya tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Sidang hari ini berkaitan dengan perbaikan berkas dari masing-masing pihak dan persiapan penyampaian gugatan dari pihak tergugat untuk menyiapakan berkas dari tergugat," kata Antonius.

Dagut H Djunas yang turut hadir dalam sidan perdana tersebut mengatakan, penuntutan di PTUN untuk meminta agar ASN yang tidak ada tempat lagi di lingkungan Pemprov Kalteng dapat segera dikembalikan ke posisi semula.

"Dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya ada pelantikan dan pengukuhan. Seharusnya pejabat seperti saya ini tidak hilang jabatan. Tapi, Setelah kami diganti, tidak ada ruangan, tidak ada tempat duduk dan lagi SK pemberhentian dari jabatan juga tidak ada," kata Dagut.

Sidang perdana ASN menggugat Gubernur Kalteng tersebut pun diwakili Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Anita Tristia Weni. Anita untuk saat ini hanya melihat berkas gugatan yang disampaikan pihak penggugat.

"Belum bisa kami sampaikan, karena tadi tertutup sidangnya. Kami hanya menerima surat tugas saja, belum ada penetapan orang yang ditunjuk," kata Anita.

Sebelumnya, Gubernur Sugianto Sabran berkeyakinan langkah memberhentikan 145 pejabat eselon II, III dan IV telah sesuai aturan yang berlaku bahkan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

""Saya sudah 10 bulan lebih menjabat Gubernur, tentu telah melakukan inventarisasi permasalahan yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng. Silahkan saja jika memang ada yang merasa tidak senang, melaporkan ke KASN maupun Kemendagri," kata Sugianto.