Waduh! Bupati Yantenglie Laporkan Wakilnya Karena Diduga Menyalahgunakan Wawenang?

id katingan, bupati katingan yantenglie, Sakariyas, kalimantan tengah, kalteng, Bupati Yantenglie Laporkan Wakilnya

Waduh! Bupati Yantenglie Laporkan Wakilnya Karena Diduga Menyalahgunakan Wawenang?

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie saat memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan usai mengadukan Wakilnya Sakariyas ke Mapolda Kalteng mengenai penyalagunaan wewenang, Selasa (19/4/17). Istimewa

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Bupati Katingan, provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie melaporkan Wakilnya Sakariyas ke Mapolda Kalteng karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai wakil bupati. "Karena sudah menyalahgunakan wewenang, saya mengusulkan pemberhentian Sakariyas dari jabatannya. Hal ini sudah saya laporkan ke Gubernur Kalteng dan Mendagri sekaligus melaporkannya ke Mapolda Kalteng terkait mengambil kewenangan Bupati Katingan dengan menandatangani peraturan bupati (Perbup) Katingan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS pada RSUD Mas Amsyar Kasongan" kata Yantenglie saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.

Saudara Sakariyas menandatangani Perbup tersebut pada saat saya menunaikan ibadah Haji tahun 2015 lalu, kata Yantenglie yang masih mengenakan seragam kerjanya itu. 

Yantenglie mengatakan, Perbup Katingan Nomor 42 tahun 2015 yang ditandatangani Sakariyas pada 8 Oktober 2015 itu, ternyata berlaku surut sehingga tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kerugian Negara.

"Ditandatangani 8 Oktober 2015, tapi berlakunya mulai 2 Januari 2015," katanya.

Bupati yang pernah tersandung kasus asusila itu menegaskan, dengan menandatangani Perbup tersebut, berarti selaku Wakil Bupati Katingan, Sakariyas telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya sebagaimana dalam Pasal 76 ayat ( 1) huruf g UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Wakil Bupati Katingan Sakariyas telah melakukan pelanggaran sumpah/janji jabatannya dengan sangat serius ," ujarnya.

Bila ditilik dari UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, jelas Yantenglie, Wakil Bupati Katingan Sakariyas telah melanggar Pasal 64 ayat (2), Pasal 64 ayat (2) huruf c, Pasal 66 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, Pasal 67 huruf b dan e, serta Pasal 76 ayat ( 1) huruf g. 

"Sebab dengan penyalahgunaan wewenang (melanggar sumpah/janji jabatan) itulah, saya menegaskan kembali, telah melaporkan dan mengusulkan yang bersangkutan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan Menteri Dalam Negeri untuk diberhentikan dari jabatannya selaku Wabup Katingan, sekaligus mengadukannya ke Polda Kalteng agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari," demikian Yantenglie.