Ditemukan Tindak Kekerasan, Polres Barsel Bentuk Tim Dalami Kasus

id barito selatan, bahrul ilmi, Muhammad Ridhani, polres barsel, mayat mengapung di DAS Barito, Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, kalimantan tengah

Ditemukan Tindak Kekerasan, Polres Barsel Bentuk Tim Dalami Kasus

Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi. (Istimewa)

Buntok (Antara Kalteng) - Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga mengatakan berdasarkan hasil autopsi terhadap mayat Bahrul Ilmi oleh dokter forensik Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengungkap dan mendalami kasus ini.

"Karena hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan pada mayat Bahrul Ilmi seperti dibelakang kepala terdapat luka bacokan benda tajam, pelipis memar serta tulang iga dada kiri kemerahan yang diduga akibat pukulan benda tumpul,"ucap dia.

Pada gigi rahang korban rontok yang diduga kena pukulan benda tumpul serta organ paru kanan dan kiri dan jantung tidak ditemukan pada tubuh korban sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua korban meninggal dengan tidak wajar.

Kemudian lanjut dia, tim gabungan dari reskrim Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, Dusun Hilir dan Polsek Jenamas pihaknya melakukan pendalaman dengan memeriksa 23 orang saksi.

"Saksi terdiri dari keluarga korban, orang tua, teman dekat termasuk warga yang menemukan mayat di Sungai,"ujarnya.

Dari pendalaman terdapat kejanggalan terhadap dua orang saksi yang hendak diperiksa dan setelah dikonfrontasi dan didukung keterangan warga dimana salah satu saksi atas nama Dandi bertemu kedua korban pada 9 Maret 2017 pukul 17.30 WIB.

"Kemudian pada pukul 00.00 WIB Dandi langsung ditangkap dan berdasarkan hasil pengembangan kita berhasil menangkap Ahmad Jainudin (20) dan Rusdi (24)," ucap Kapolres.

Setelah itu pihaknya mendapat informasi tambahan ada keterlibatan satu pelaku lainnya pada 16 April 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan satu pelaku lagi atas nama Zulkifli di Jalan hauling PT Adaro Indonesia.

Usai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di Polres Barsel terhadap pelaku, pada malam harinya mendapatkan informasi tambahan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang juga terlibat.

"Pada Senin 17 April 2017 sekitar pukul 05. 00 WIB tim gabungan Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Jamaluddin (34) dan Rahman (44) sehingga jumlah pelakunya enam orang," tambah dia.

Kapolres menyampaikan, keenam pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan pra rekonstruksi terkait kasus ini.

Berkaitan dengan penanganan masalah ini, pelaku disangkakan Undang Undang Pelindungan Anak pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP ancaman 12 penjara subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"kata Kapolres.

Baca Juga: