Pemkab Ini Siapkan Bantuan Hukum Untuk Lurah OTT

id Kotawaringin timur, kotim, sampit, setda kotim, Putu Sudarsana, OTT, Lurah OTT, Pungli, Pemkab Ini Siapkan Bantuan Hukum Untuk Lurah OTT, kalimantan t

Pemkab Ini Siapkan Bantuan Hukum Untuk Lurah OTT

Sekda Kotim Putu Sudarsana (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyiapkan bantuan hukum terhadap oknum lurah yang terjaring operasi tangkap tangan satuan tugas sapu bersih pungutan liar di daerah itu.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur Putu Sudarsana di Sampit, Rabu mengatakan sampai saat ini kasus hukumnya masih dalam proses di kepolisian dan belum ada putusan hukum tetap.

"Pemerintah daerah akan menyiapkan tim advokad untuk oknum luruh berinisial Ki yang diduga melakukan Pungli tersebut, hal itu dilakukan karena yang bersangkutan statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," tambahnya.

Putu mengatakan, belum adanya putusan hukum tetap atau ingkrah, praduga tidak bersalah maka oknum lurah tersebut memilik hak untuk mendapatan bantuan hukum dari pemerintah daerah.

Meski diduga telah melakukan Pungli saat melaksanakan tugas, namun hal itu merupakan sebuah kejadian yang dianggap tidak disengaja, sehingga perlu mendapatkan pembelaan.

Menurut Putu, kasus hukum dugaan Pungli dengan kasus hukum terlibat penyalah gunaan narkotika tentunya sangat berbeda.

Jika kasus penyalah gunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya kejadiannya dilakukan dengan disengaja, sedangkan Pungli bisa tidak dengan sengaja, untuk itu pemerintah hanya memberikan batuan hukum terhadap ASN yang tersangkut kasus dugaan pungli.

"Kita berharap duagaan itu tidak terbukti, dan bantuan hukum sudah menjadi komitmen pemerintah daerah terkecuali kasus narkoba," katanya.

Sementara itu, oknum lurah di Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur itu sebelumnya ditangkap Satgas Saber Jumat (10/3) sekitar pukul 10.00 WIB di kantornya karena dugaan melakukan pungutan liar pengurusan izin tanah.

Penangkapan oknum lurah Ki tersebut bermula ketika seorang warga yang mengurus surat keterangan tanah (SKT) dengan menemui sang lurah. Saat itu oknum lurah tersebut diduga meminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai upah jasa pembuatan SKT milik korban.

Korban yang saat itu tidak membawa uang sebanyak itu, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil uang. Korban kemudian kembali membawa uang namun hanya Rp1,5 juta karena hanya mampu menyiapkan uang sebanyak itu.

Ternyata transaksi tetap terjadi meski uang yang dibawa korban tidak sebanyak yang diminta sang lurah. Korban pun mendapatkan SKT atas namanya dari lurah.

Tidak beberapa lama usai transaksi itu, anggota Polres Kotawaringin Timur datang. Saat menggeledah ruang kerja oknum lurah tersebut, polisi menemukan barang bukti uang Rp1,5 juta dalam map arsip SKT. Oknum lurah bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.