Akhirnya Pemerintah dan Legislator Satu Suara Soal Sawit

id sawit, kalimantan tengah, kalteng, Joko Supriyono, Akhirnya Pemerintah dan Legislator Satu Suara Soal Sawit, kelapa sawit

Akhirnya Pemerintah dan Legislator Satu Suara Soal Sawit

GAPKI usai menghadiri RDPU Komisi IV DPR, di Gedung DPR (Istimewa)

Jakarta (Antara Kalteng) - Pemerintah dan legislatif satu suara menolak resolusi sawit Parlemen Uni Eropa. Penolakan ini merupakan satu sikap tegas kedua lembaga untuk melindungi sawit sebagai komoditas strategis negeri ini.
 
"Sawit ini kepentingan Nasional, maka selayaknya pemerintah dan masyarakat membela sawit yang telah berkontribusi terhadap perekonomian maupun pengentasan kemiskinan di Indonesia," kata ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoensia (GAPKI) Joko Supriyono usai menghadiri RDPU komisi IV DPR, di Gedung DPR belum lama ini.
 
Joko menilai tuduhan yang ditujukan kepada industri sawit dan berujung dengan adanya resolusi Parlemen Eropa merupakan kepentingan politik semata untuk mendiskriminasi industri sawit. 

Joko menyatakan, isu tersebut saat ini tidak berpengaruh terhadap ekspor namun hal ini bisa mengundang negara-negara lain untuk melakukan hal serupa akibat berkembangnya stigma negative dari pemberitaan isu resolusi ini terutama di negara Eropa dan Amerika.
 
Diskriminasi sawit tersebut tampak dalam beberapa isu, diantara adanya sertifikasi tunggal yang berlaku bagi minyak sawit dan tidak berlaku bagi minyak nabati lainnya di dunia. 

"Jangan mau didikte oleh eropa. kita ini punya ISPO, sertifikasi resmi pemerintah Indonesia. Kita akan teruskan dan sempurnakan ISPO sebagai bukti komitmen kita terhadap keberlanjutan industri ini," tegas Joko.
 
Upaya diskriminasi lainnya ialah dengan isu deforestasi dan penghilangan biodiesel sawit. Joko menyatakan, penggunaan biodiesel dengan menggunakan minyak nabati lainnya justru menimbulkan dampak deforestasi jauh lebih besar karena produktifitasnya jauh lebih rendah dari minyak sawit. 

"Deforestasi yang terjadi di kita adalah deforestasi yang diatur dalam UU kehutanan, maka ini merupakan deforestasi yang legal secara hukum," katanya.
 
Lebih lanjut, joko menyatakan langkah politis Parlemen Eropa ini juga belum tentu disetujui dan dilaksanakan oleh pemerintah di negara-negara bagian eropa. 

Maka Pemerintah punya cukup waktu untuk menyiapkan langkah-langkah diplomasi yang tegas menanggapi isu ini. 

"Kita harus mengumpulkan data dan fakta, mempercepat implementasi ISPO dan menyiapkan langkah retaliasi produk eropa dan langkah tegas lainnya," pungkasnya.