Gelapkan Hasil Dagangan Rp300 Juta, Melky Ditangkap Polisi

id palangka raya, polres palangka raya, menggelapkan hasil dagangan pecah belah, kalimantan tengah

Gelapkan Hasil Dagangan Rp300 Juta, Melky Ditangkap Polisi

Melky, tersangka penggelapan hasil dagangan senilai Rp300 juta di Polres Palangka Raya, Rabu (19/4/2017). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Melky (32) warga Jalan Batu Suli Kota Palangka Raya, tidak bisa berkutik setelah diciduk aparat Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah lantaran mengelapkan hasil barang dagangan senilai Rp300 juta milik Antonius (35) warga Jalan Sungai Lutut Kota Banjarmasin, Kalsel.
 
"Modus yang dilakukan tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil dagangan pecah belah yang barangnya sudah dipasok ke beberapa toko yang ada di wilayah Kota Palangka Raya dari bulan November 2016-Maret 2017, kalau di total uangnya Rp300 juta,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim setempat AKP Ismanto Yuwono, Rabu.
 
Tersangka penggelapan itu atas perbuatannya dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun penjara.
 
"Sejak dilaporkan pada Sabtu (15/4/2017) lalu sekitar pukul 12.00 WIB oleh korban, kita langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku penggelapan ini. Alhasil dengan waktu yang tidak terlalu lama kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan apa pun," ucap dia.
 
Ismanto menceritakan, mulanya pelaku yang dipercaya sebagai distributor barang pecah belah mampu berjalan lancar dalam melaporkan keuangannya. Namun mulai bulan November 2016 hingga Maret 2017 setoran uang tagihan penjualan kepada setiap toko yang berutang tidak disetorkan ke pemasok barang.
 
"Alasannya para pemilik toko yang mengutang dengannya belum ada membayar kepada dirinya. Padahal uang dagangan dari toko langganannya itu selalu membayar kewajibannya setiap bulan, tapi tidak disetor dan uangnya dinikmati tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," jelas perwira berpangkat balok tiga itu.
 
Ulah dari perbuatannya  pria asal Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara kini harus mendekam di  rumah tahanan Polres setempat, guna mempertanggung jawabkan dari perbuatan yang sudah dilakukannya.