Lagi, Gubernur Kalteng Kembali Digugat ASN ke PTUN

id kalimantan tengah, gubernur kalteng, Dalim Banjar Nahor, BKD kalteng

Lagi, Gubernur Kalteng Kembali Digugat ASN ke PTUN

Dalim Banjar Nahor menunjukkan berkas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Kota Palangka Raya untuk menggugat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kamis (20/4/2017) didampingi pengacaranya Gideon Silaen. (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran kembali digugat salah satu Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah provinsi setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Kota Palangka Raya.
 
"Gugatan itu saya layangkan ke PTUN untuk meminta Gubernur, Pj Sekretaris Daerah dan BKD Kalteng mengembalikan jabatan saya," kata penggugat Dalim Banjar Nahor, di Palangka Raya, Kamis.
 
Dalim menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan karena dirinya tidak terima dengan pemindahan jabatan semula Pengawas Madya di Inspektorat Kalteng menjadi Kepala Bidang  Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpolinmas Kalteng, yang dinilainya turun level jabatannya.
 
"Seorang ASN di struktural boleh dipindahkan ke fungsional dengan syarat naik jabatan atau promosi. Tapi saya dipindahkan dari fungsional ke struktural namun level jabatannya turun," katanya.
 
Dia mengaku tidak menghadiri pelantikan pejabat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, karena dia menilai pelantikan yang dilakukan gubernur beberapa kali itu tidak sesuai dengan peraturan Organisasi Perangkat Daerah yang tercantum dalam PP nomor 18 tahun 2016.
 
"Maka dari itu kita minta pihak yang bersangkutan mengembalikan kami ke jabatan semula," kata pria berkacamata itu.
 
Dalim menambahkan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN setempat, dirinya sudah berkoordinasi dengan Wagub Kalteng secara langsung bahkan Pj Sekda secara tertulis.
 
"Karena tidak ada tanggapan itu kami saya pun menggugat mereka ke PTUN," kata dia.