Apes! Kades Seruyan Terkena OTT Lakukan Pungli

id Seruyan, kuala pembuang, OTT, Kades Seruyan Terkena OTT Lakukan Pungli, pungli, kalimantan tengah, kalteng, Pematang Limau, Kejari Seruyan, Saber Pung

Apes! Kades Seruyan Terkena OTT Lakukan Pungli

Oknum Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berinisial JUH mengenakan baju tahanan kejaksaan sebelum dibawa penyidik ke Lapas Sampit, Kotawaringin Timur. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Oknum Kepala Desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terkena operasi tangkap tangan saat melakukan pemungutan liar dalam pembuatan surat keterangan tanah.

"Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kita berhasil menangkap JUH selaku Kepala Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir yang diduga melakukan pungutan tidak sah pada kegiatan pembuatan surat keterangan tanah (SKT)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seruyan Teguh Apriyanto di Kuala Pembuang, Kamis.

Penangkapan oknum kades dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Negeri Seruyan pada Kamis (20/4) siang di ruang Kantor Kades Pematang Limau, dengan barang bukti berupa uang Rp1,5 juta beserta surat-surat tanah.

"Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang merupakan korban, yakni JU dan MA," katanya.

Usai mengamankan JU, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan sejumlah saksi, yakni JAI yang merupakan staff di Kantor Desa Pematang Limau, serta JAN dan MAN yang merupakan saksi korban.

"Setelah menemukan cukup bukti, penyidik langsung menetapkan JUH sebagai terangka, dan selanjutnya tersangka akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Kotawaringin Timur," katanya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pungli terkait pembuatan surat-surat tanah, karena penyidik menduga kuat bahwa korban atau pihak lain yang ikut bertanggung jawab lebih dari satu orang.

Akibat perbuatannya, oknum kades dapat dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara denda minimal Rp200 juta.

"Selain itu, tersangka juga dapat dikenai Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun penjara denda minimal Rp50 juta," katanya.