MA Spanyol Tinjau kembali Hukuman Messi dalam Kasus Pajak

id Barcelona, madrid, messi, pajak, hukuman, MA Spanyol Tinjau kembali Hukuman Messi dalam Kasus Pajak

MA Spanyol Tinjau kembali Hukuman Messi dalam Kasus Pajak

Lionel Messi. (REUTERS/Marcos Brindicci)

Madrid (Antara Kalteng) - Mahkamah Agung (MA) Spanyol pada Kamis (20/4) memulai peninjauan kembali hukuman penjara 21 bulan yang dijatuhkan kepada Lionel Messi dan ayahnya karena perkara penipuan pajak setelah bintang Barcelona itu mengajukan banding.

Namun, kalau pun hukuman tersebut tetap dijatuhkan, baik Messi atau ayahnya kemungkinan tidak akan masuk bui, karena begitu yang umum terjadi di Spanyol pada pelanggar pertama tindak pidana nonkekerasan yang dihukum kurang dari dua tahun.
  
Seorang juru bicara Mahkamah Agung mengatakan kasus itu sedang diperiksa oleh lima hakim, sebuah proses yang bisa berlangsung beberapa hari.

Kabar soal peninjauan kembali tersebut muncul beberapa hari sebelum Barcelona berhadapan dengan Madrid di laga El Clasico pada Minggu, yang mempertaruhkan gelar liga Spanyol mereka.

Pemain asal Argentina Messi dan ayahnya Jorge Horacio Messi pada Juli terbukti bersalah menggunakan perusahaan di Belize, Inggris, Swiss dan Uruguay untuk mengindar membayar pajak atas 4,16 juta euro (sekitar Rp59,4 miliar) pendapatan Messi dari hak cipta fotonya mulai 2007 sampai 2009.

Messi selalu berkeras bahwa dia tidak tahu bagaimana kekayaannya dikelola dan memercayai ayahnya untuk urusan keuangan. Pengacaranya mengajukan banding atas hukuman itu.

Sidang perkara penipuan pajak Messi berlangsung di Barcelona bulan Juni lalu.

Pengadilan berpendapat dalam putusannya Messi, peraih lima gelar pemain dunia tahun ini, "memutuskan tetap abai" tentang bagaimana keuangannya dikelola. 
 
Menurut keputusan pengadilan, kalau pemain sepak bola 29 tahun itu tidak dihukum, warga "biasa" bisa menyimpulkan bahwa mereka lebih baik "tidak menunjukkan minat" pada kewajiban pajak mereka.

Selain dijatuhi pidana penjara, Messi didenda 2,09 juta euro dan ayahnya 1,6 juta euro, demikian menurut warta kantor berita AFP.