Nah! Polres Ini Berhasil Tangkap Karyawan Batu Bara Pengedar Sabu

id barito utara, muara teweh, polres barut, narkoba, batu bara, karyawan batu bara, Karyawan Batu Bara Pengedar Sabu, kalimantan tengah, kalteng

Nah! Polres Ini Berhasil Tangkap Karyawan Batu Bara Pengedar Sabu

Tersangka Beni yang diduga sebagai pengedar sabu saata berada di ruang Satresnarkoba Polres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (21/4/17). (Satresnarkoba Polres Barut)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang karyawan perusahaan tambang batu bara PT BBP bernama Beni Sopian alias Beni (43) warga Jalan Padat Karya RT 19 Muara Teweh yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di barak tempatnya tinggal," Kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo Muara Teweh, Jumat.

Beni ditangkap polisi di tempat tinggalnya Jalan Padat Karya RT 19 Muara Teweh pada Jumat (21/4) sekitara pukul 11.30 WIB. Dalam penggeledahan itu polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti uang tungai Rp850 ribu di badannya.

Dikardus bawah tangga ditemukan satu buah dompet kecil warna hitam berisi 3 paket shabu, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok takar, 1 buah hp samsung warna hitam type 1272, 1 buah hp nokia 105 warna merah hitam dan satu buah plastik klip berisi plastik klip kecil, 3 pucuk potongan sedotan plastik kecil warna merah putih,

"tiga paket serbuk kristal yang ditemukan itu diduga shabu berat 1,88 gram," katanya.

Menurut Tugiyo, rumah tempat tinggal tersangka memang sering menjadi lokasi transaksi narkoba, sehingga polisi melakukan pengintaian beberapa hari dan hingga ditangakapknya tersangka.

Beni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.