Polisi Berhasil Tangkap 4 Bandar Narkoba Lintas Provinsi

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Polda Kalteng, 4 Bandar Narkoba Lintas Provinsi, IG Agung Prasetyoko

Polisi Berhasil Tangkap 4 Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalteng IG Angung Prasetyoko didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Kalteng menggelar jumpa pers terhadap empat pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (21/4/20

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap empat bandar narkoba lintas provinsi yang memasok narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Tengah dengan berat  190,45 gram dan pil ektasi sebanyak 77 butir siap edar.
 
"Empat pelaku yang salah satunya adalah perempuan ini berinisial Rohadi Raya (44), Evi Puspitawati (41), Amrian Syahnur (45), Richard Purba (42) tercatat sebagai warga Kabupaten Kotawaringin Barat, sedang petugas berhasil menangkap pelaku di dua wilayah yang berbeda namun diduga kuat satu jaringan," kata Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol IG Agung Prasetyoko saat jumpa pers, Jumat.
 
Agung mengatakan, pihaknya masih  memintai keterangan kepada para tersangka dari mana asal muasal narkoba tersebut. Sebab mereka ini adalah pemasok terbesar di Kalimantan untuk diedarkan kepada konsumen yang membutuhkan barang haram tersebut.
 
"Kalau pengakuan mereka ini dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat yang di gerakkan salah satu napi di Lapas Pemasyarakatan disana. Maka dari itu pihaknya terus mengembangkan para bandar yang memasok hingga sampai Kalteng," katanya.
 
Dia menjelaskan, koordinasi dengan pihak kepolisian di Pontianak nantinya bakal diintensifkan guna membongkar peredaran narkoba lintas provinsi yang jumlahnya sangat besar dan bisa membahayakan bagi generasi khususnya di pulau Kalimantan.
 
"Untuk menangkap empat  bandar narkoba ini tentunya memerlukan waktu satu bulan, sebab kita harus mengembangkan guna meringkus jaringan Bandar narkoba lainnya yang masih satu jaringan mereka," ucapnya.
 
Selain dari Pontianak, sabu seberat itu didapat dari salah satu mereka yang juga sudah satu tahun mengeluti bisnis haram itu pernah mengambil sabu di kawasan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
 
"Keempat Bandar ini dijerat dengan pasar 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancamannya paling berat adalah hukuman mati, paling lama hukuman kurungan penjara selama 20 tahun," tegas perwira utama Polda Kalteng berpangkat melati tiga itu.
 
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kalteng tentunya berkat informasi dan kerja sama masyarakat yang koperatif dengan adanya kehadiran pelaku yang sudah meresahkan ketentraman masyarakat sekitar.
 
"Nama masyarakat yang memberikan informasi kepada kita selalu kita lindungi dan tidak boleh disebutkan. Karena ini demi keamanan yang bersangkutan dan kita juga berhak melindungi. Negara ini juga tidak boleh kalah dengan maraknya peredaran narkoba yang selama ini merajalela," demikian Agung.