Penyusunan APBDES Harus Memenuhi 2 Azas, Kata Sekda Barsel

id barito selatan, barsel, kota buntok, Sekda Barsel, Edi Kristianto, Penyusunan APBDES, kalteng, kalimantan tengah

Penyusunan APBDES Harus Memenuhi 2 Azas, Kata Sekda Barsel

Sekda Barsel, Ir Edy Kristianto (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Sekretaris Daerah Barito Selatan, Kalimantan Tengah Edi Kristianto mengatakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2018 ini harus memenuhi azas legitimasi dan azas legalitas.

"kedua azas tersebut diharapkan bisa terwujud dalam penyusunan anggaran tahun ini sehingga pembangunan berjalan sesuai harapan di masa mendatang," katanya di Buntok, Jumat.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 6/ 2014 tentang desa lanjut dia, telah disebutkan bahwa dokumen perencanaan di desa adalah rencana pembangunan Jangka menengah desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes).

"Kedua dokumen tersebut wajib ditetapkan dengan peraturan desa yang mana harus dibahas dan disepakati dengan badan perwakilan desa (BPD)," kata dia.

Dalam penyusunan anggarannya nanti harus berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa serta menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes, ucap Edi Kristianto.

Menurut Edi Kristianto, hal itulah yang dimaksudkan bahwa dalam penyusunan dan penetapan kebijakan strategis desa harus memenuhi azas legitimasi dan azas legalitas.

Untuk mengimplementasikan kedua azas itu lanjut dia, diharapkan pemerintahan desa, BPD dan seluruh elemen masyarakat bermusyawarah secara damai dan bekerja sama secara kekeluargaan.

"Bergotong royonglah dalam pelaksanaannya guna mewujudkan hasil pembangunan desa yang adil serta memberi manfaat bagi bersama," demikian Sekda Barsel Edi Kristianto.