Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, belum menjatuhkan sanksi kepada oknum lurah yang diduga terlibat kasus dugaan pungutan liar.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk memprosesnya sesuai aturan. Kami juga belum ada menjatuhkan sanksi seperti apa karena kami masih menunggu," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Minggu.
Jumat (10/3) lalu, Satgas Saber Pungli atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kotawaringin Timur, melakukan penggeledahan di ruang Lurah Baamang Tengah Kecamatan Baamang yang saat itu dijabat Karyadi. Saat itu petugas menemukan amplop berisi uang Rp1,5 juta yang diduga kuat uang pungutan liar terkait penerbitan surat keterangan tanah.
Setelah kejadian itu, Karyadi dinonaktifkan dari jabatannya. Kasusnya tetap diproses oleh Satgas Saber Pungli. Tindakan itu dilakukan karena beberapa hari sebelum penangkapan, Satgas Saber Pungli sudah melakukan sosialisasi di Aula Kecamatan Baamang yang dihadiri seluruh lurah, kepala desa dan kepala sekolah di kecamatan itu.
Ini merupakan kasus kedua yang diungkap Satgas Saber Pungli melalui operasi langsung. Sebelumnya, seorang oknum pegawai Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang juga harus berurusan dengan Satgas Saber Pungli karena diduga melakukan pungutan liar kepada warga, juga terkait penerbitan surat keterangan tanah.
Menyikapi masalah itu, Supian Hadi belum bersedia berkomentar lebih jauh. Dia mengaku memilih menunggu hasil proses hukum yang dilaksanakan Satgas Saber Pungli yang nantinya menjadi dasar hukum bagi pihaknya dalam mengambil keputusan.
"Nanti hasil dari Satgas Saber Pungli itu akan dikaji oleh Inspektorat dan pejabat terkait. Kami nanti akan menerima rekomendasi mereka terkait tindakan seperti apa yang mungkin akan diambil. Kita tunggu saja nanti seperti apa hasilnya," kata Supian.
Kejadian-kejadian itu diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara di Kotawaringin Timur agar tidak melakukan penyimpangan. Supian tidak henti-hentinya mengingatkan jajarannya untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan dan melayani masyarakat dengan baik.
Sementara itu, Satgas Saber Pungli Kotawaringin Timur masih menunggu petunjuk Polda Kalimantan Tengah terkait kasus tersebut. Petunjuk itu menjadi dasar dalam memproses kasus tersebut.
Berita Terkait
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib
DPMD Kotim dorong pemerintah desa optimalkan pengembangan BUMDes
Rabu, 17 April 2024 21:49 Wib
Dinkes Kotim berikan penyuluhan kesehatan warga binaan Lapas Sampit
Rabu, 17 April 2024 19:26 Wib
Bupati: Halalbihalal ajang Korpri Kotim kobarkan semangat kebersamaan
Rabu, 17 April 2024 18:10 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Warga Aceh blokir jalan ke penampungan imigran Rohingya
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Halalbihalal Sekretariat DPRD Kotim momentum tingkatkan kekompakan
Rabu, 17 April 2024 6:36 Wib