Putussibau, Kalbar (Antara Kalteng) - Jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu mengamankan 500 kg gula ilegal yang diduga berasal dari Malaysia di toko milik Ahmad Zainal di Desa Tubang Jaya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Penangkapan gula ilegal itu dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pukul 12.00 WIB siang tadi," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Joko ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu malam.
Dijelaskan Joko anggota kepolisian mendapatkan informasi adanya gula ilegal diduga dari Malaysia di toko Ahmad Zainal, saat petugas melakukan penyelidikan ternyata benar gula ilegal tersebut disimpan di sebuah gudang Ahmad Zainal.
"Barang bukti berupa 500 kg gula ilegal dan pemiliknya saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu," ungkap Joko.
Dikatakan Joko saat ini pemilik toko atas nama Ahmad Zainal masih dalam proses pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
Berita Terkait
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib
Korsel beri sanksi atas aksi mogok 'ilegal' para dokter magang
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib