Sekolah Berhati-hati Lakukan Pungutan, kata Legislator Ini

id Kotawaringin timur, kotim, sampit, pungutan liar, dprd kotim, rimbun, penerimaan peserta didik baru, ppdb,

Sekolah Berhati-hati Lakukan Pungutan, kata Legislator Ini

Rimbun Ketua Komisi III DPRD Kotim (Ist)

Kami mengingatkan ini, agar jangan sampai di tahun ajaran baru nanti ada panitia yang kena ciduk Satgas Saber Pungli,"
Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun, meminta kepada sekolah di daerah itu untuk berhati-hati dalam melakukan pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Agar tidak salah sebaiknya Dinas Pendidikan setempat mengawal ketat panitia PPDB agar tidak melakukan hal yang mengarah pada pungutan liar" katanya kepada wartawan di Sampit, Selasa.

Rimbun mengatakan dengan adanya pendampingan dari pihak Disdik diharapkan sekolah bisa terhindar dari pungutan liar (pungli).

Semua item yang dapat menjerat pihak sekolah karena dianggap pungli harus dihindari, sebab jika tidak maka dapat akan dianggap melanggar hukum.

"Kami mengingatkan ini, agar jangan sampai di tahun ajaran baru nanti ada panitia yang kena ciduk Satgas Saber Pungli," katanya.

Sekolah dianggap tidak perlu melakukan pungutan saat PPDB agar tidak merugikan masyarakat. Sebab pemerintah telah menganggar dana melalui APBD kabupaten maupun APBN untuk kegiatan sekolah.

"Kalau alasan bangun kelas baru atau bangun pagar sekolah segala macam itu jangan ada lagi. Tapi kalau mau coba-coba silakan tanggung sendiri ketika sudah diproses hukum," ucapnya.

Rimbun mengharapkan di tahun ajaran baru 2017 tidak diributkan lagi soal pungutan seperti pungutan uang bangku dan uang pembangunan apalagi berstatus sekolah negeri.

Sebelum melakukan pungutan, sebaiknya pihak sekolah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pihak Satgas Saber Pungi, apakah pungutan yang akan diberlakukan tersebut melanggar hukum atau tidak.

"Harapan kita orangtua murid jangan diberatkan dengan adanya pungutan. Tugas kita bersama adalah menjaga agar jangan sampai ada kasus anak putus sekolah karena adanya pungutan di proses penerimaan siswa baru," tegasnya.

Program belajar pihak sekolah hendaknya sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah yakni menciptakan pendidikan yang terjangkau.