Legislator Tolak Draf Revisi Perda Parkir, Ini Alasannya

id Kotawaringin timur, kotim, sampit, dprd kotim, Dadang H Syamsu, Draf Revisi, perda parkir, Draf Revisi Perda Parkir, Tolak revisi, kalimantan tengah,

Legislator Tolak Draf Revisi Perda Parkir, Ini Alasannya

Dadang H Syamsu (Facebook Dadang H Syamsu)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menolak draf revisi Peraturan Daerah tentang parkir yang diajukan pihak eksekutif daerah itu.

Ketua Baleg DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa mengatakan penolakan dan pengembalian draf revisi Perda tersebut dilakukan Baleg karena pihak eksekutif tidak dapat memberikan alasan secara konkrit terkait revisi Perda parkir tersebut.

"Poin Perda yang harus direvisi tidak jelas bagaimana kami membahasnya, untuk itu draf tersebut kita kembalikan agar di sempurnakan dan dilengkapi," tambahnya.

Dadang mengatakan, dengan dikembalikan draf tersebut maka pembahasan revisi Perda parkir terpaksa haru ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Setelah kami pelajari dalam draf revisi ada banyak poin yang tidak sesuai, selain itu tidak banyak perubahan yang cukup signifikan, sehingga kami sarankan kepada eksekutif untuk membuat kembali atau memperbaiki draf yang ada tersebut," katanya.

Menurut Dadang, draf usulan revisi Perda masih kacau dan tidak jelas tujuannya, misalnya dalam pembagian zona parker, dalam draf tersebut tidak disebutkan dengan jelas dimana saja yang masuk dalam pengelolaan oleh pemerintah daerah dan dimana yang dikelola oleh swasta atau perorangan, jelasnya.

"Pada prinsip kami menghargai hasil penyusunan yang dilakukan eksekutif, hanya saja hasilnya belum maksimal karena tidak mengakomodir harapan atas perubahan Perda parkir itu, sehingga dengan sangat terpaksa pengajuan draf kami kembalikan lagi dengan harapan bisa dirubah," tegasnya.

Khairul Huda, Kepala Bagian Hukum Pemkab Kotawaringin Timur, berpendapat jika usulan draf dikembalikan oleh pihak legislatif, maka tidak menutup kemungkinan pengajuan draf berikutnya juga akan ditolak karena setiap pasal dan poin dalam Perda tersebut saling berhubungan.

"Memang sebaiknya draf itu disusun ulang karena mungkin akan banyak sekali perubahan, kalaupun banyak dirubah otomatis terpaksa membuat Perda baru lagi dan sudah pasti memakan banyak waktu karena membutuhkan kajian akademis, biaya dan sebagainya," jelasnya.

Sementara itu, meski mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPRD yang ikut hadir dalam rapat pembahasan Perda tentang perpakiran, kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotawaringin Timur, Fadlianoor, mengatakan pihaknya masih sangat optimis mengajukan draf usulan revisi peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2010 tersebut.

"Pada intinya kami siap untuk melakukan perubahan terhadap draf usulan revisi Perda tentang perpakiran itu sesuai permintaan dewan, mungkin beberapa hari kedepan draf itu akan kita selesaikan bersamaan dengan tim," ucapnya.