Nah! Tersangka Suami Bunuh Istri Ini Terancam 15 Tahun Penjara

id barito utara, barut, muara teweh, Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono, tersangka suami bunuh istri, 15 tahun penjata, pembunuhan, kalima

Nah! Tersangka Suami Bunuh Istri Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono memberikan keterangam kepada wartawan terkait kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Mapolres seremlat di Muara Teweh, Selasa (25/4/17). Istimewa

Tersangka Govinda dijerat pasal 338 KUHP yang melakukan pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Tersangka Govinda alias Vinda (19) pelaku pembunuhan terhadap istri Anggi Lestari (17) warga Desa Muara Inu Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka Govinda dijerat pasal 338 KUHP yang melakukan pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa.

Tersangka melakukan pembunuhan istrinya pada Jumat (21/4) sekitar pukul 07.50 WIB di base camp perusahaan perkebunan karet PT Mitra Barito Gemilang di wilayah Desa Muara Inu Kecamatan Lahei.

Pelaku sempat buron selama tiga hari dan berhasil ditangkap polisi pada Senin (24/4) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah orang tuanya Jalan H Pantoeng, RT 1 A Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru.

"Tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan dijemput di rumah orang tuanya," katanya.

Kapolres Tato mengatakan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos berkerah warna merah dengan tulisan PDI Perjungan (milik tersangka), satu buah celana panjang warna biru jenis jeans merk Kiddrock (milik tersangka), satu buah baju kaos warna merah motif dasi pita bergaris warna hitam putih (milik korban), satu sarung motif batik warna cokelat, satu buah celana dalam warna kuning dan satu buah Bra.

"Penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ini, berkat kerja keras tim dan pihak keluarga tersangka. Alhamdulillah, dalam tiga hari kami bisa menangkap pelakunya," kata dia.

Tersangka Govinda mengakui dirinya merasa jengkel karena tersangka merasa tidak ada harapan untuk rujuk kembali dengan korban, akhirnya terlintas dipikiran tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Karena tersangka emosi langsung menduduki sambil menyekap kedua tangan korban dengan lutut tersangka bertujuan supaya korban tidak bergerak, kemudian tersangka mencekik dengan kedua tangan tersangka pada saat itu korban berteriak minta tolong yang akhirnya tersangka melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan tersangka yang mengenai mata sebelah kiri korban.

Sedangkan tangan kiri tersangka mencekik keleher korban, setelah sekapan dimulut sudah tidak terlalu deras bernafas, tersangka mencekik korban dengan menggunakan kedua tangannya kurang lebih 10 menit, sampai akhirnya korban tidak bernafas lagi, kata tersangka di Mapolres Barito Utara.