Waduh! Ini Alasan Dana Desa di Pemkab Ini Belum Disalurkan

id pulang pisau, pulpis, dana desa, DD, anggaran dana desa, Syaripul Pasaribu, DPMD pulpis, kalteng, kalimantan tengah

Waduh! Ini Alasan Dana Desa di Pemkab Ini Belum Disalurkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Syaripul Pasaribu (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Kalteng Antara) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Syaripul Pasaribu mengatakan bahwa pencairan dana desa (DD) masih belum bisa disalurkan oleh pemerintah pusat.

"Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, agar dana desa ini masih belum bisa disalurkan," kata Syaripul di Pulang Pisau, belum lama ini.

Syaripul menjelaskan, syarat pertama yaitu laporan realisasi penyaluran ke rekening desa. Kedua, diperlukan rekonsiliasi penyerapan dana dari rekening desa untuk penggunaannya dan ketiga peraturan bupati yang harus melalui konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Pihaknya mengatakan, belum bisa disalurkannya dana kepada desa ini bukan hanya terjadi di kabupaten setempat, tetapi menjadi persoalan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hasil konsultasi sebelumnya juga sudah dikeluarkan Biro Hukum disertai catatan-catatan untuk direvisi dan disesuaikan. 

"Setelah ketiga syarat tersebut bisa dipenuhi, barulah pemerintah pusat akan mengeluarkan rekomendasi untuk bisa menyalurkan dana desa tersebut," tandasnya.

Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalteng ini, papar Syaripul, untuk mensinkronkan berbagai peraturan daerah (Perda) terkait penyaluran dan penggunaan dana desa. Kendala umum belum bisa disalurkannya dana desa juga menyangkut adanya aturan baru. 

Sebelumnya Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa 2017 menjadi acuan bagi desa. Namun, keluar lagi Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang revisi terkait Permendes itu.

Perubahan dan revisi aturan itulah kembali menjadi persoalan baru. Menurut Syaripul perubahan dari menyangkut adanya aturan baru. Perubahan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 ke Permendes Nomor 4 Tahun 2017, harus kembali dicantumkan ke dalam peraturan bupati yang baru. 

Hal tersebut juga menjadi penyebab, mengapa dana desa terlambat disalurkan karena bagaimanapun, APBDesa harus disahkan berdasarkan peraturan bupati.

Peraturan bupati yang ditunggu-tunggu, kata dia, sudah keluar dan disampaikan kepada desa untuk segera disesuaikan di APBDes yang sebelumnya disusun oleh desa. 

Setelah desa melakukan penyesuaian, maka pihak DPMD akan melakukan percepatan dengan menyampaikan segera persyaratan yang telah dipenuhi itu kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat rekomendasi penyaluran dana desa.

Syaripul mengungkapkan bahwa ketiga syarat tersebut sudah bisa dipenuhi, dan tinggal menunggu rekomendasi dan proses penyalurannya karena sebelumnya desa-desa hanya menunggu dikeluarkannya peraturan bupati.

Nilai total dana desa yang diterima oleh 95 desa di kabupaten setempat mencapai Rp64 miliar, sedangkan alokasi dana desa (ADD) mencapai Rp33 miliar.