Bupati Bartim Ajukan Raperda Perubahan Untuk Peningkatan PAD

id dprd bartim, barito timur, raperda perubahan untuk peningkatan PAD, bupati bartim

Bupati Bartim Ajukan Raperda Perubahan Untuk Peningkatan PAD

Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyerahkan berkas pengajuan Raperda perubahan atas Perda Nomor 5/2011 tentang retribusi jasa umum kepada Ketua DPRD Bartim Broelalano didampingi wakilnya Ariantho S Muller dan Raran, Selasa. ( Foto ADC Bupati Bartim)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan, pengajuan Raperda perubahan atas Perda Nom0r 5/2011 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut dalam rangka penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Barito Timur. 

"Pengajuan Raperda ini untuk penguatan dan peningkatan PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Gedung DPRD Bartim usai mengikuti rapat paripurna VII masa sidang I tahun 2017, Selasa.

Tujuan pembangunan daerah adalah untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Maka itu, perlu dilakukan penggalian lebih intensif lagi dalam menggaki potensi pajak-pajak daerah yang baru. 

Pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang penting sehingga perlu adanya oetepan melalui Perda Kabuoatem Bartim sebagai landasan hukum untuk optimalisasi pendapatan daerah. 

"Kita mengetahui bersama dalam Perda nomor 5/2011 tersebut, hanya terdapat sembilan item pajak daerah yang dikelola Kabuoaten Bartim. Sementara perkembangan pembangunan terus berjalan dan telah dimuat dalam Raperda perubahan itu sebanyak 11 item pajak daerah yang daoat dikelola Pemerintah Kabupaten Bartim," kata orang nomor satu di Bartim itu. 

Sebelas pajak tersebut memuat produk baru dan perubahan serta kenaikan tarif dari tarif pajak sebelumnya. 

Perda nomor 5/2011 juga memang perlu dilakukan perubahan atau revisi dengan beberaoa pertimbangan seperti penyempurnaan karena adanya Undang Undang yang baru.

Selain itu, sesuai Kemendagri Nomor 188.34-6432 tahun 2016 tentang pembatalan Perda nomor 5/2011 tentang retribusi daerah,dimana ada beberapa pasal yang dibatalkan. 

"Selain pembatalan, ada juga yang harus dilakukan perubahan atau penambahan untuk disempurnakan dalam beberapa pasalnya seperti retribusi kesehatan, retribusi parkir, retribusi pelayanan kebersihan persampahan dan lainnya," katanya.