Nah! Kasus Pungli Kades Terus Didalami Kejari Seruyan

id Seruyan, kuala pembuang, kades pungli, kejari seruyan, kalteng, kalimantan tengah, pungli, pungutan liar, surat keterangan tanah

Nah! Kasus Pungli Kades Terus Didalami Kejari Seruyan

Foto Ilustrasi (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah masih terus mendalami kasus pungutan liar pembuatan surat keterangan tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.

"Kita masih mendalami untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus tersebut," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seruyan Teguh Apriyanto di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia menjelaskan, pada Rabu (26/4) pada pukul 11.00 WIB, penyidik Kejari Seruyan telah menggeledah Kantor Desa Pematang Limau, dan berhasil menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara pungli yang dilakukan Kades Pematang Limau berinisial JUH.

Berdasarkan dokumen-dokumen yang disita, kemungkinan besar oknum kades sudah sering melakukan praktek pungli dalam pembuatan surat tanah. Bahkan penyidik menduga kuat bahwa korban atau pihak lain yang ikut bertanggung jawab lebih dari satu orang.

"Kita juga nanti akan memeriksa saksi-saksi baru dalam kasus ini," katanya.

Sementara, pascaterkena operasi tangkap tangan saat melakukan pungli pembuatan surat tanah dengan barang bukti dokumen dan uang Rp1,5 juta pada Kamis (20/4) lalu oleh Tim Sapu Bersih Pungli Kejari Seruyan, tersangka JUH masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Kotawaringin Timur untuk menunggu proses persidangan.

Sambil menunggu kelengkapan berkas untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menunjuk pengacara yang dapat mendampingi pada saat sidang.

Oknum kades akan dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara denda minimal Rp200 juta.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenai Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun penjara denda minimal Rp50 juta.

"Saat ini kami sedang mempercepat kelengkapan berkas agar segera disidangkan," katanya.