Soal Penembakan Polisi di Bentot Bartim, Ini Penjelasan Kapolres

id barito timur, polres bartim, penembakan kapolsek bentot, akp mahmud, julio, kalimantan tengah

Soal Penembakan Polisi di Bentot Bartim, Ini Penjelasan Kapolres

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Todoan Goltom SIK selaku Ketua Tim Investigasi dan Kasi Propam Aiptu Mujiono, Kapolsek Patangkep Tutui AKP Mahmud saat jumpa pers di aula Wirasatya Polres Bartim, Rabu. (Foto A

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah AKBP Raden Petit Wijaya SIK menjelaskan, aksi kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, yang dilakukan Kapolsek Patangkep Tutui AKP Mahmud dan jajarannya, telah sesuai dengan prosedur. 

"Aksi tersebut telah sesuai dengan prosedur kepolisian yang termuat dalam Perkap Nomor : 1/2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian," ungkapnya kepada awak media saat jumpa pers di aula Wirasatya, Rabu siang. 

Menurut Petit, dalam kejadian tersebut ada saksi yang melihat langsung dimana sebelumnya terjadi penganiayaan yang dilakukan Julio (41) terhadap Jaka (50).

Tindakan penembakan yang dilakukan kepolisian oleh petugas kepolisian yang dilakukan Kapolsek Patangkep Tutui AKP Mahmud untuk mengamankan seseorang yang diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan.

Setelah mendapatkan penganiayaan, Jaka langsung melaporkan ke Polsek atas dugaan pengancaman dan penganiayaan. Dengan adanya laporan tersebut, Polsek Patangkep Tutui melakukan tugas Promoter yakni Quick Respon dan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mess karyawan PT. Sendabi Indah Lestari.

"Aparat kepolisian setempat berkomunikasi kepada pelaku yang bersembunyi dalam mess karyawan hingga pukul 12.00 pada Sabtu (22/4)," kata Petit. 

Saksi lainnya, Alfredo menyatakan juga sempat berkomunikasi dengan bahasa khas daerah Timur Timur kepada Julio, namun tidak didengarkan.

Hingga pukul 13.30 WIB datang Kapolsek AKP Mahmud ke TKP dan kemudian melakukan negosiasi. Namun masih mengalami kebuntuan.

"Tugas kepolisian yakni menyelesaikan permasalahan  dengan cepat untuk dituntaskan," ungkap Petit lagi. 

Kapolsek setempat melakukan upaya negosiasi dengan mendekati mess sambil mengangkat tangan keatas tanpa senjata. Mahmud meminta almarhum Julio untuk keluar mess sambil ditunggu anggota yang lainnya dengan memegang kayu tongkat. 

Julio tetap berada dalam rumah sambil berteriak teriak hingga diambil tindakan aparat dengan memecahkan kaca sebelah kiri dan kanan yang dimaksud untuk mempermudah komunikasi sambil mengetahui benda apa yang dipegangnya. 

"Pada saat memecahkan kaca di sebelah kanan, Julio yang memegang parang menggunakan tangan sebelah kiri langsung melompat dan menyerang Pak kapolsek dengan menebas nebaskan parang ke arah kepala tapi tidak mengenai," ditambahkan Alfredo dan diamini saksi lainnya, Jaka.

Dilanjutkan Petit lagi, Kapolsek yang terdesak langsung mengambil senjata api laras panjang dan menembakkannya keatas sebagai upaya peringatan. 

"Almarhum pada saat itu masih mengejar Kapolsek dan dikeluarkan tembakan pertama ke arah bahu ,namun almarhum tetap mengejar hingga mendekati Kapolsek dengan jarak sekitar 1 meter. Karena iu Kapolsek terpaksa melepaskan tembakan yang mengarah ke bagian dada. Jumlah tembakan seluruhnya sebanyak empat kali," tegas pria berpangkat melati dua di pundak itu. 

Polisi langsung mengamankan tangan almarhum Julio yang saat itu masih menggenggam parang dan membawanya untuk perawatan medis. Dalam perjalanan, Julio meninggal dunia. 

Upaya yang dilakukan Polsek Patangkep Tutui dan jajaran telah sesuai dengan Perkap Nomor 1/2009 tentang menggunakan kekuatan kepolisian. Hal ini bisa dilihat dari keterangan saksi - saksi dimana kepolisian menggunakan tangan kosong, aparat kepolisian berupaya mengamankan dengan benda tumpul yakni tongkat,  tembakan peringat ke udara melebihi tiga kali hingga dengan terpaksa melakukan aksi kepolisian yang menyebabkan pelaku meninggal dunia.


Atas peristiwa ini, Petit beserta jajaran sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Namun, jika ada pihak - pihak yang masih berkeberatan atas kejadian tersebut, Petit mempersilakan menempuh jalur hukum. 

"Silahkan menempuh jalan hukum. Sesuai pemeriksaan dari Polres Bartim dan saya selaku pimpinan telah melakukan pemeriksaan secara investigasi yang hasilnya sudah sesuai prosedur," tegasnya. 

Petit juga menegaskan, peristiwa yang mengakibatkan Julio meninggal dunia, Polres beserta jajaran juga memberi santunan untuk proses pemakaman dan perayaan ibadahnya sebagai rasa kemanusiaan.