Sengketa Lahan di Kotawaringin Timur Sudah Turun, Benarkah?

id kebun sawit, sengketa kebun sawit, bupati kotim

Sengketa Lahan di Kotawaringin Timur Sudah Turun, Benarkah?

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di lihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi mengklaim, kasus sengketa lahan di daerahnya menurun drastis setelah dibentuknya tim khusus penyelesaian sengketa lahan.

"Tim khusus ini mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Upayanya yaitu agar masyarakat dan perusahaan sama-sama diajak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah itu dengan baik pula. Dua tahun terakhir, kasus sengketa lahan jauh menurun," kata Supian di Sampit, Jumat.

Sengketa lahan sering terjadi karena masyarakat lokal lemah dalam hal pengadministrasian kepemilikan tanah. Masyarakat menggarap lahan sejak nenek moyang namun tidak dilegalisasi dalam bentuk sertifikat atau surat keterangan tanah sebagai bukti kepemilikan.

Kondisi ini membuat masyarakat dalam posisi lemah ketika kasus sengketa lahan dibawa ke jalur hukum. Jika ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tim khusus beranggotakan berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk penegak hukum. Tim ini mengupayakan penyelesaian sengketa lebih diutamakan melalui jalur musyawarah mufakat.

Tim tetap menghargai hak masyarakat meski bukti yang dimiliki berupa bekas garapan lahan atau keterangan saksi. Hal itu kemudian dibahas bersama dengan perusahaan agar ada titik temu sehingga penyelesaian sengketa tidak perlu sampai ke pengadilan.

Namun tim juga tidak tutup mata jika ada indikasi kecurangan dilakukan warga atau pihak tertentu yang memanfaatkan warga.

"Kami meminta perusahaan membuka diri menyelesaikan sengketa melalui pola perundingan itu. Tapi tim juga tetap meminta bukti kuat dari masyarakat. Alhamdulillah cara ini cukup efektif," kata Supian.

Program Officer PMU Kemitraan, Andi Kiki mengatakan, penyelesaian konflik lahan menjadi salah satu fokus perhatian dalam kesepakatan kerjasama yang dibuat Kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sejak 17 Agustus 2016 lalu. Ini merupakan bagian program pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan.

"Bukan berarti kami membentuk tim atau organisasi baru, tapi apa yang kami jalankan ini salah satunya memperkuat upaya yang dilakukan tim khusus pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai masalah," kata Kiki.

Pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan berusaha menciptakan peningkatan produksi namun tidak mengabaikan aspek sosial dan ekologi. Masalah penyelesaian sengketa lahan menjadi salah satu perhatian karena kasus yang terjadi di Kotawaringin Timur cukup tinggi meski cenderung menurun.

Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada akhir 2016 lalu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mempunyai luas 16.496 km2, merupakan wilayah yang terluas dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit, yakni berdasarkan Izin Usaha Perkebunan 410.619.00 hektare dan Hak Guna Usaha 330.810.282 hektare.

Namun memiliki kemitraan perkebunan melalui plasma masih cukup rendah yakni 20. 094.00 hektare, dibandingkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang seluas 24.699 hektare.

Tahun 2011, jumlah kasus di perkebunan kelapa sawit sebanyak 250 kasus dengan berbagai objek. Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki angka tertinggi, yakni 91 kasus dan konflik berbasis lahan, sejumlah 90 kasus.

Tahun 2013, jumlah kasus berangsur turun menjadi 123 kasus dengan variasi objek berbeda-beda. Kabupaten Kotawaringin Timur masih mendominasi sebanyak 43 kasus dan 39 kasus diantaranya konflik berbasis lahan.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah juga mencatat, sepanjang tahun 2016 kecenderungan penurunan kasus, ada 68 konflik perkebunan di Kalimantan Tengah.

Yakni tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur 25 kasus, Kapuas (14), Pulang Pisau (7), Katingan (7), Seruyan (4), Gunungmas (3), Kotawaringin Barat (2), lintas kabupaten (2) serta Barito Timur, Palangka Raya, Lamandau dan Sukamara masing-masing satu kasus.