DPRD Seruyan Soroti Pembangunan Kantor Desa, Ada Kerugian Negara?

id dprd seruyan, pembangunan kantor desa, Lewis M Bangas

DPRD Seruyan Soroti Pembangunan Kantor Desa, Ada Kerugian Negara?

DPRD Kabupaten Seruyan. (bhayangkarautama.com)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyoroti pembangunan kantor desa di sejumlah kecamatan karena ada indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Karena itu, kita menyarankan dan merekomendasikan agar pemerintah melakukan audit dan investigasi terhadap pembangunan kantor desa tersebut," kata Anggota DPRD Seruyan Lewis M Bangas di Kuala Pembuang, Senin.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan Tim Reses Daerah Pemilihan III Seruyan, ditemukan lima kantor desa yang belum selesai dibangun sejak 2015 lalu.

Lima pembangunan kantor desa yang menggunakan dana APBD 2015, yakni tiga desa di Kecamatan Seruyan Tengah yang terdiri dari desa Teluk Bayur, desa Mugi Penyuhu, desa Tumbang Bai. Satu desa di Kecamatan Suling Tambun, yakni desa Tanjung Tukal dan desa Tumbang Kubang di Kecamatan Seruyan Hulu.

"Kondisi bangunan belum selesai dan belum dapat dipergunakan untuk kegiatan kantor berupa pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Meski pembangunan kantor desa itu belum selesai dan belum dapat digunakan, namun seluruh administrasi atau dokumen pembangunan justru sudah diproses dengan target selesai 100 persen.

"Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Tumbang Kubang, seluruh administrasi sudah diproses 100 persen, walaupun nyatanya fisik masih belum selesai dan belum bisa digunakan," katanya.

Menurutnya, kegiatan pembangunan kantor desa yang menggunakan APBD 2015 harusnya dapat selesai pada tahun yang sama. Pihak terkait juga seharusnya memberikan penjelasan kalau seandainya pembangunan kantor desa dilakukan secara bertahap atau berkelanjutan.

"Kita di DPRD tidak menuduh. Data otentik terkait pembangunan kantor desa sudah kita miliki. Karena itulah kita menyarankan agar dilakukan audit. Apabila ada kerugian negara maka siapa saja yang terkait harus diproses secara hukum agar ke depan hal semacam ini tidak terjadi lagi," katanya.