Koperasi Wajib Laksanakan Rapat Anggota Tahunan

id Koperasi Gunung Mas, Gunung Mas, Letus Guntur

Koperasi Wajib Laksanakan Rapat Anggota Tahunan

Logo Koperasi Indonesia (Istimewa)

Koperasi yang tidak rutin melaksanakan RAT maka dapat dibubarkan oleh kementrian...
Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Distranakop dan UMKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Ir Letus Guntur mengingatkan kepada koperasi-koperasi yang ada di daerah itu untuk wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) minimal dua tahun sekali.

"Koperasi yang tidak rutin melaksanakan RAT maka dapat dibubarkan oleh kementrian, sehingga suka tidak suka, mau tidak mau kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Letus di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.

Hal itu juga sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Koperasi dan UKM yang dipimpin langsung olen Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Bali bulan lalu.

Saat ini, ada 18 koperasi di Kabupaten Gumas keberadaannya sudah dibubarkan oleh kementerian, karena tidak melaksanakan RAT. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah, apabila masih ada koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

”Sebelumnya kami ada mengajukan 19 koperasi untuk dibubarkan, namun dari jumlah tersebut, ada satu koperasi yang perlu ditunda pembubarannya, mengingat masih memiliki utang dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan mekanismenya, apabila ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT dalam dua tahun sekali, maka akan diberikan teguran terlebih dahulu. Apabila tidak menggubris, maka hal ini akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk segera dibubarkan.

“Sekarang ini, sudah ada pengajuan ke kami untuk menghadiri RAT dari koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Gumas. Kami harapkan, koperasi yang lainnya bisa segera menyusul dalam pelaksanaan RAT,” demikian Luter.