Nah! Ratusan Warga Kotim Ancam Tutup Lahan TASK

id PT Tunas Agro Subur Kencana III, PT TASK III, TASK

Nah! Ratusan Warga Kotim Ancam Tutup Lahan TASK

Ilustrasi - Puluhan warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendatangi kantor perusahaan sawit PT Tunas Agro Subur Kencana III, pada Senin (3/10/2016). (Foto Antara Kalteng/ Untung Setiawan)

Sampit (Antara Kalteng) - Ratusan warga desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengancam menutup jalan masuk ke perusahaan sawit PT Tunas Agro Subur Kencana III karena lahan perusahaan itu masih bersengketa.

Ketua aksi Suparman di Sampit, Selasa mengatakan penutupan jalan menuju area perkebunan PT TASK III tersebut dilakukan menyusul permintaan ganti rugi lahan yang berstatus milik masyarakat hingga saat ini belum dikabulkan pihak perusahaan.

"Kami menuntut ganti rugi lahan yang digusur oleh perusahaan PT TASK III yang sampai sekarang belum ada penyelesaiannya dengan masyarakat pemilik lahan," tambahnya.

Suparman mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan PT TASK, pihaknya telah melakukan berbagai cara sesuai ketentuan perusahaan. Namun, tuntutan warga belum juga terselesaikan. Oleh sebab itu, warga desa meminta pemerintah Kotawaringin Timur turut membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita sudah berusaha mengikuti keinginan pihak perusahaan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan itikad baik dari pihak perusahaan, untuk itu kami menggunakan cara kami untuk mendapatkan apa yang menjadi hak masyarakat," tegasnya.

Suparman mengatakan, lahan yang dituntut ganti rugi oleh warga desa sesuai dengan luasan yang digarap oleh pihak PT TASK III. Dan yang jelas warga yang menuntut ganti rugi telah memiliki legalitas resmi atas lahan tersebut.

"Kita tidak tahu maksud pembukaan lahan itu untuk kebun kemitraan atau kebun inti. Karena kita pemegang sertifikat tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak perusahaan. Lahan tersebut langsung digusur begitu saja, dan kemudian ditanami kelapa sawit," katanya.

Masyarakat pemilik lahan meminta kepada pihak perusahaan agar segera memenuhi tuntutan warga tersebut, sebab jika tidak maka warga akan mengambil alih lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan.

"Jika pihak perusahaan menolak permintaan atau tuntutan yang di ajukan warga, maka kami akan mengambil kembali lahan tersebut dengan cara apapun," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Rudianur meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan warga desa tersebut.

"Saya harap pihak perusahaan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik dan jangan sampai ada kekerasan yang berakibat pada tidak kondusifnya keamanan daerah," katanya.