Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Pil Inex Dalam Ban Serep

id Polres Lamandau, AKBP Muchtar S Siregar, sabu jenis inex

Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Pil Inex Dalam Ban Serep

Kapolres Lamandau, Kalimantan Tengah AKBP Muchtar S Siregar menunjukkan barang bukti pil ektasi jenis inex milik Amrullah (36) dan Supi (27) yang disimpan di ban serep mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernopol DA9354ZE saat diamankan petugas kepolis

Lamandau (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Amrullah Alias Ulah (36) dan Supi (27) keduanya adalah warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang kedapatan membawa 24 pil ektasi jenis inex yang disimpan di dalam ban serep mobil Mitsubishi L300 PUFB-R dengan Nopol DA 9354 ZE.

"Tertangkapnya kedua tersangka tersebut pada saat tim operasi Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan roda empat Mitsubishi L300 PUFB-R warna Hitam dengan Nopol DA 9354 ZE membawa narkotika jenis inex dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kapolres Lamandau AKBP Muchtar S Siregar, Rabu.

Muchtar menjelaskan, tertangkapnya dua pemilik pil ektasi tersebut pada Selasa (2/5) sekitar pukul 15.00 WIB.  Bermodalkan informasi yang sudah di dapat tim Opsnal langsung melakukan pemantauan di sepanjang jalan lintas Tranas Kalimantan.

"Dari simpang Polres sampai Polsek Delang. Namun sore itu mobil yang cirri-cirinya sudah kita kantongi melintas, sehingga anggota yang sudah mengintai langsung bergerak dan menghentikan mobil pick-up hingga dilakukan pengeledahan di tubuh supir dan kernet dan tidak ada ditemukan narkoba tersebut," katanya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap alat angkutan yang dibawa mobil tersebut. Di situ petugas berhasil menemukan satu bungkus pil inex di ban serap yang tergantung di bak pick-up, ungkap perwira berpangkat melati dua itu.

Berdasarkan hasil interograsi pihak kepolisian, bahwa 24 pil inex tersebut adalah pesanan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel. Keduanya hanya mengambil upah dengan harga per butirnya Rp70 ribu.

"Box-box ikan yang dibawa oleh kedua pelaku itu hanya modus untuk mengelabui petugas kepolisian agar aksi mereka itu tidak ketahuan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.