Mantap! 15 PAUD di Barsel Sudah Terakreditasi Pada 2016

id barito selatan, Jumadi, 15 PAUD di Barsel Sudah Terakreditasi Pada 2016

Mantap! 15 PAUD di Barsel Sudah Terakreditasi Pada 2016

Kepala Dinas Pendidikan Nasional Barito Selatan, Drs Jumadi. (Foto Antara kalteng/Bayu Ilmiawan)

...dapat diartikan bahwa akreditasi adalah upaya menstandarisasi kedelapan hal tersebut sesuai dengan keberadaan maupun karakteristik PAUD dan PNF,"
Buntok (Antara Kalteng) - Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyatakan ada 15 lembaga dan Pendidikan Anak Usia Dini di kabupaten itu yang sudah terakreditasi pada 2016.

"Dari 20 yang mengajukan akreditasi, hanya 15 lembaga yang bisa terakreditasi pada 2016 lalu," kata kepala Dinas Pendidikan Nasional Barito Selatan (Barsel) Jumadi di Buntok, Rabu.

Padahal lanjut Kepala Dinas Pendidikan nasional itu, pada 2016 lalu, pihaknya menargetkan 30 lembaga dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bisa terakreditasi.

Ke-15 lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi tersebut yakni TK Bina Nusantara akreditasi A, PAUD BEK mendapat akreditasi A, TK Negeri Buntok akreditasi B. TK Baiturrahman akreditasi B.

Kemudian TK Kemala Bhayangkari 16 akreditasi B, TK Bustanul Athfal akreditasi B, TK Kayuh Baimbai akreditasi C, TK Agung Gumelan akreditasi C, TK Negeri 2 Buntok akreditasi B.

TK Cempaka lanjut Jumadi mendapat akreditasi C, TK Nahdatulunnisa akreditasi B, PAUD Santa Maria akreditasi A, TK Melati Baru akreditasi B, TK Teratai Buntok akreditasi B dan TK Nurul Huda akreditasi B.

Oleh karena itu pihaknya melaksanakan sosialisasi dan lokakarya untuk menginformasikan kepada stokeholder tentang kebijakan serta mekanisme akreditasi dan diharapkan pada 2017 ini jumlah permohonan akreditasi lebih meningkat.

Selain itu ia juga menyampaikan, berdasarkan kriteria yang ditetapkan peraturan perundang-Undangan, setiap program dan satuan PAUD serta PNF harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan SK Menteri Pendidikan Nasional.

"SK Menteri Pendidikan Nasional tersebut merupakan ukuran minimal untuk bisa mendapatkan status terakreditasi yang paling rendah. Didalam Undang-Undang Nomor 20/2013 juga ada 8 aspek yang perlu distandarisasi," ucap dia.

Menurut dia, delapan aspek itu yakni isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan serta penilaian.

"Hal ini dapat diartikan bahwa akreditasi adalah upaya menstandarisasi kedelapan hal tersebut sesuai dengan keberadaan maupun karakteristik PAUD dan PNF," jelas Jumadi.