Sip! Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Antar Provinsi Seberat 101,15 Gram

id Polres lamandau, AKBP Muchtar S Siregar, sabu

Sip! Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Antar Provinsi Seberat 101,15 Gram

Kapolres Lamandau AKBP Muchtar S Siregar menunjukkan pelaku pembawa narkoba jenis sabu seberat 101,15 gram dari Kota Pontianak, Kalbar yang hendak dikirim ke Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng, yang hanya tertunduk, Rabu (3/5/2017). (Foto Polres La

Lamandau (Antara Kalteng) - M Ikron alias Mamad (47) warga Jalan Situt Mahmud Parit Makmur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat tidak bisa berkutik setelah dihentikan personel gabungan piket fungsi Polres Lamandau, Kalimantan Tengah karena kedapatan menyimpan sabu seberat 101,15 gram dan seperempat pil ekstasi.

"Sabu seberat 101,15 gram itu yang hendak dibawa ke Sampit kita temukan di bawah kotak stir mobil jenis Honda Mobilio Nopol KH 1163 F warna abu-abu yang dikemudikannya. Sebelumnya kita berhasil menemukan pil ektasi jenis inex di lipatan celana bagian bawah yang digunakan pelaku," kata Kapolres Lamandau AKBP Muchtar S Siregar, Rabu.

Berdasarkan kronologis tertangkapnya pelaku pada Selasa (2/5/2017) sekitar pukul 19.50 WIB, mulanya petugas yang sedang melaksanakan piket rutin memberhentikan mobil yang digunakan oleh pelaku yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 06 simpang Polres, Kelurahan Nanga Bulik.

"Ketika dilakukan pemeriksaan pihak kita menemukan separuh pil inex yang dibalut plastik warna putih yang disimpan di bagian lipatan celana yang digunakan pelaku. Ditemukannya narkoba yang disimpan di pakaian pelaku, petugas membawanya di Polres untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata dia.

Sesampainya di Polres setempat, kembali melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dibawanya itu. Apesnya saat petugas menggeledah mobil berwarna abu-abu metalik itu, petugas menemukan sabu seberat 101,15 gram di bawah stir mobil tersebut.

"Narkoba jenis sabu itu sudah dibungkus dengan  menggunakan lakban warna hitam agar petugas kepolisian tidak mengetahuinya. Sabu seberat itu rencananya bakal di bawa ke Kota Sampit (Kotawaringin Timur)," ujarnya.

Usai melakukan interogasi kepada pelaku, Polres setempat memberikan Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika yang berbunyi dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika dengan berat melebihi 5 gram.

"Maka pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan badan," tegasnya.