Nah! Sidang Dugaan Korupsi Saidina Aliansyah Ditunda

id Sidang Dugaan Kurupsi Saidina Aliansyah Ditunda, kasus tindak pidana korupsi pakaian dan alat musik adat

Nah! Sidang Dugaan Korupsi Saidina Aliansyah Ditunda

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Pariwisata Kalteng Saidina Aliansyah menghadiri sidang perdananya dalam perkara dugaan korupsi pakaian dan alat musik adat tahun 2012 di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/5/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi pakaian dan alat musik adat yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah atas nama Saidina Aliansyah yang merugikan negara sebesar Rp642 juta ditunda.

"Ditundanya sidang dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap saudara Saidina Aliansyah, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mencari penasehat hukum dalam perkara yang didakwakan kepadanya," kata Jaksa Penuntut Umum Herwin, Kamis.

Sidang perdana perkara dugaan mark-up pengadaan pakaian dan alat musik adat tersebut bakal kembali digelar Senin (8/5) dan Rabu (10/5) pagi, mengingat saksi dalam perkara ini banyak dan persidangannya di percepat.

"Hakim menunda sidang perdana dugaan terdakwa tersebut ancamannya pidananya itu seumur hidup, maka undang-undang mewajibkan bagi terdakwa didampingi oleh penasehat hukum," ucap Herwin usai mengelar sidang bersama dua JPU lainnya.

Saidina Aliansyah yang di kenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 seperti diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengaku tidak mau mencari penasehat hukum.

"Rencananya saya mau menghadapi sendiri saja dan tidak menggunakan penasehat hukum, tapi kata pak Hakim Ketua berdasarkan amanat UU harus di dampingi penasehat hukum," katanya.

Dia menerangkan alasan tak didampingi penasehat hukum pada sidang perdana itu, karena merasa siap dan Saidina mengakui seluk beluk kasus tersebut.

"Karena ditunda, saya berusaha mencari penasehat hukum sesuai dengan arahan Hakim Ketua," ucapnya.

Berdasarkan dakwaan yang ditudingkan, Saidina Aliansyah enggan menjelaskan  permasalahan tersebut karena sudah menjadi ranah pihak pengadilan.

"Karena sudah ranah pengadian tipikor kita buktikan saja sampai akhir bagaimana dan tidak masalah saya dengan perkara ini, kalau di panggil saya datang dan saya juga orang yang taat hukum," kata Inspektur Inspektorat Kalteng itu.

Sementara itu pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parlas Nababan serta  didampingi dua hakim lainnya Anuar Sakti Siregar dan Rajali, berjalan dengan lancar tanpa ada hal yang bisa menganggu jalannya persidangan.