Tragis! Balap Liar Tewaskan Pejalan Kaki

id seruyan, Iptu Beno Hertanto, Balap Liar Kuala Pembuang Tewaskan Pejalan Kaki

Tragis! Balap Liar Tewaskan Pejalan Kaki

Ilustrasi, Balap Liar (www.antaranews.com) (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Aksi balap liar yang sering dilakukan kaum remaja di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menewaskan seorang pejalan kaki sedang pengendara mengalami luka-luka.

"Pejalan kaki atau korban tewas bernama Sumiati (74) warga Jalan Raya Pematang Kambang Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur," kata salah satu warga Hokman Efendi di Kuala Pembuang, Kamis.

Ia menceritakan, peristiwa naas yang menimpa nenek sebatang kara itu terjadi pada Rabu (3/5) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pematang Ubar Desa Pematang Panjang.

Sore itu, sejumlah remaja dengan tiga unit sepeda motor diduga sedang melakukan aksi balapan liar. Warga yang merasa resah sempat menegur para pelaku balapan liar untuk menghentikan aksinya. Namun teguran warga tersebut tidak diindahkan pelaku.

"Sampai akhirnya nenek Sumiati yang sedang berjalan di lokasi balapan liar itu tertabrak, terseret di aspal puluhan meter dan meninggal di tempat kejadian dengan luka berlubang pada kepala, wajah dan lutut, bahkan pada petur korban ada bekas ban sepeda motor," katanya.

Pelaku aksi balapan liar yang menabrak Sumiati diketahui anak di bawah umur berinisial AL dan OT yang berboncengan mengendarai Suzuki Satria F.

Menurutnya, warga berharap pelaku aksi balapan liar yang kian meresahkan dan sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Itu dilakukan agar memberikan efek jera atau siapapun yang berkendara ugal-ugalan, terutama yang coba melakukan balap liar," katanya.

Sementara Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Beno Hertanto membenarkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Pematang Ubar telah menewaskan seorang pejalan kaki dan menyebabkan pengendara mengalami luka-luka.

Ia menegaskan, penyidik menjerat pengendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dengan ancaman pidananya enam tahun.

"Berhubung yang pelaku ini masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun, maka peradilannya disesuailkan dengan pidana anak. Jadi dalam penyidian kita berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta melibatkan orang tuanya untuk melakukan pendampingan," katanya.