Ya Ampun! Gara-Gara Rebutan Wanita, Satu Orang Tewas Ditusuk

id Gara-Gara Rebutan Wanita, Satu Orang Tewas Ditusuk, kota palangka raya, provinsi kalimantan tengah

Ya Ampun! Gara-Gara Rebutan Wanita, Satu Orang Tewas Ditusuk

Dua pelaku AC (kanan) dan JP saat diamankan oleh pihak Polres Palangka Raya, Jumat (5/5/17) malam. (Foto Polres Palangka Raya)

Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat saat berada di Cafe Delapan Jalan G Obos pada pukul 19.00 WIB.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Diduga karena rebutan wanita, WP (18) warga Jalan Hiu Putih I Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tewas seketika setelah di tusuk menggunakan pisau pada bagian hulu hatinya.

Kedua pelaku pengeroyok korban tersebut bernama AC (17) warga Jalan G Obos XII dan rekannya JP (17) yang juga tinggal di Jalan G Obos XIX. 

AC adalah salah satu pelaku yang melakukan penusukan terhadap WP di kawasan Jalan Tilung Komplek Perumahan Betang sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat.

Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat saat berada di Cafe Delapan Jalan G Obos pada pukul 19.00 WIB.

"Pelaku sudah kita amankan dan tetap dilakukan pemeriksaan," tandas  Kepala Satuan Reserse Polres Palangka Raya, Ismanto Yuwono.

Mengenai perkara yang menewaskan saudara WP, dia mengatakan, bahwa keduanya dititip di Rutan Polres Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui motifnya apa. 

Berdasarkan kronologis peristiwa tersebut, korban dan AC terjadi cekcok yang berujung perkelahian hingga terjadi penusukan terhadap korban, disaksikan langsung oleh AM yang tak lain adalah kekasih korban yang diduga menjadi rebutan oleh pelaku. 

"Diduga kalah jumlah kekuatan, korban tumbang setelah mendapatkan luka tusuk yang mengenai hulu hatinya. Ketika dilarikan dirumah sakit, korban tidak bisa diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya," Ismanto Yuwono.

Dalam perkara ini belum diketahui secara jelas motif perkelahian yang mengakibatkan salah satu diantaranya meninggal dunia. Yang jelas kasus perkelahian berujung maut ini, bakal terang benderang setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku saat ini. 

"Perkelahian remaja ini juga sempat menghebohkan warga Jalan komplek Perumahan Betang. Melihat korban bersimbah darah, wargapun langsung memberikan pertolongan kepada korban. Sayangnya nyawa korban tidak bisa di selamatkan," ucapnya. 

Dengan adanya kasus ini kedua pelaku terancam dibidik pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. Untuk ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara.