Kenapa! Kemristekdikti Batasi Kouta Penerimaan Mahasiswa Kedokteran dan Kedokteran Gigi?

id Kemristekdikti Batasi Kouta Penerimaan Mahasiswa Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Penerimaan Mahasiswa Kedokteran dan Kedokteran Gigi

Kenapa! Kemristekdikti Batasi Kouta Penerimaan Mahasiswa Kedokteran dan Kedokteran Gigi?

Ilustrasi - (mkki-idi.or.id)

Jadi nanti langsung kekunci di pangkalan data,"
Jakarta (Antara Kalteng) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan mengeluarkan peraturan mengenai kuota penerimaan mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi.

"Akhir Mei ini, peraturan mengenai pembatasan kuota tersebut akan keluar," kata Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Aris Junaidi, di Jakarta, Jumat.

Peraturan menteri tersebut akan membahas kuota penerimaan mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi mengacu pada akreditasi dan kelulusan mahasiswa.

"Misalnya perguruan tinggi tersebut, program studi kedokteran akreditasinya A dan angka kelulusan tinggi, maka baru boleh menerima mahasiswa baru sebanyak 300 orang," jelas dia.

Selama ini ada perguruan tinggi swasta yang bisa menerima 700 hingga 800 mahasiswa baru. Ia mengatakan nantinya tidak ada lagi penerima mahasiswa baru kedokteran dan kedokteran gigi sebanyak-banyaknya. 

"Jadi nanti langsung kekunci di pangkalan data," katanya.

Pembatasan penerimaan mahasiswa baru, menurut dia, dilakukan untuk meningkatkan mutu lulusan fakultas kedokteran dan kedokteran gigi di perguruan-perguruan tinggi.

Ia menambahkan bahwa Kemristekdikti bertanggung jawab meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Saat ini, dari 4.472 perguruan tinggi di Tanah Air, baru 50 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan yang memiliki program studi terakreditasi A baru sebanyak 2.512 dari 20.254 program studi terakreditasi.

Menurut data Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi, ada 50 perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi A, 345 perguruan tinggi terakreditasi B, 736 perguruan berakreditasi C, dan sisanya sebanyak 3.340 belum terakreditasi.

Sementara, untuk program studi. Dari 26.672 program studi, baru 2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak 9.922 dan akreditasi C sebanyak 7.280, dan sekitar 5.000-an program studi tidak terakreditasi.