Kejari Bartim Tetapkan 2 ASN Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Distribusi Logistik KPU

id kajari bartim, korupsi logistik kpu, KPU bartim

Kejari Bartim Tetapkan 2 ASN Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Distribusi Logistik KPU

Kantor KPU Barito Timur di jalan A Yani Tamiang Layang. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Tanpa banyak diketahui publik Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan penyidikan khusus (Diksus) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program distribusi logistik KPU Bartim tahun 2013. Penyidik Kejari Bartim pun telah menyatakan berkas perkara penyidikan tahap 2.

"Penyidikan khusus dilakukan sejak 21 April lalu dan kini sudah tahap 2 dimana tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik ke penuntut umum. Dan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai terdakwa," ucap Kajari Bartim Sukarna SH melalui Kasi Pidsus Ahmad didampingi tim jaksa, Jumat.

Kedua ASN yang kini sudah berstatus terdakwa itu yakni Ahmad Fikri selaku mantan sekretaris KPU sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pada KPU Bartim tahun 2013 dan Kusman selaku bendahara pengeluaran KPU Bartim tahun 2013.

Dalam kasus ini, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp303,9 juta yang bisa dibuktikan dari sinkronisasi surat pertanggungjawaban yang dibuat bendahara pengeluaran KPU dengan pertanggungjawaban yang diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 9 Kecamatan. 

Menurut Ahmad, Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang disampaikan KPU kepada Pemerintah Kabupaten Bartim sebesar Rp545 juta dari rencana anggaran Rp659,5 juta. Dari data SPj PPK pada 9 Kecamatan berjumlah Rp241 juta, sehingga ada selisih yang diduga terjadi tindak pindana korupsi. 

Sedangkan untuk kecamatan Pematang Karau, tim penyidik belum bisa menemukan bukti otentik SPj karena berkasnya sudah hilang. 

Kejari Bartim akan menggandeng Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penghitungan keuangan dalam transaksi distribusi logistik KPU itu. 

Terdakwa Kusman dijerat dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. 

Kusman juga dijerat dengan dakwaan subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  junto 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan dakwaan lebih subsider yakni pasal 9 junto pasal 18 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Ahmad Fikri dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto 55 KUHP. 

"Dan dengan dakwaan subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  junto 55 KUHP," ungkapnya. 

Dalam waktu dua pekan kedepan, berkas kedua terdakwa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.