Astaga! Polres Barsel Tangkap IRT Pengedar Zenith

id polres barsel, AKBP Yussak Angga, Polres Barsel Tangkap IRT Pengedar Zenith

Astaga! Polres Barsel Tangkap IRT Pengedar Zenith

Pengedar Zenit yang ditangkap aparat kepolisian Pilsek Dusun Hilir di desa Damparan, Sabtu (06/5) (Foto Polsek Dusun Hilir)

Buntok (Antara Kalteng) - Aparat kepolisian Polres Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku pengedar zenit di desa Damparan kecamatan Dusun Hilir daerah itu.

"Pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial NT Binti MD alias Mm Kcn warga desa Damparan, RT 1, RW 04," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Hilir IPTU Ratno di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, pelaku pengedar zenith tersebut ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir pada Sabtu (06/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa ada tindak pidana tentang kesehatan menggunakan angkutan umum speedboat," ucap Kapolsek.

Setelah speedboat tiba di desa Damparan, pihaknya mencurigai seorang yang berada di lanting (Rumah terapung) menerima dan membawa bungkusan plastik putih merk JCO yang diduga isinya obat zenith.

"Kita langsung menangkap seorang warga Damparan berinisial RN di lanting, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 8 box atau 80 keping dengan jumlah 800 butir obat Carnophen Pharmaceutical atau zenith," kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari RN, barang tersebut bukan miliknya, dan hanya disuruh NT Binti MD alias Mm Kcn menunggu di lanting untuk mengambil kiriman dan setelah itu pihaknya menangkap NT alias Mm Kcn di rumahnya.

"Pelaku NT alias Mm Kcn dan RN bersama barang bukti berupa 800 zenith telah diamankan di Mapolsek Dusun Hilir untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Dusun Hilir Iptu Retno.

Ia menyampaikan, pelaku dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.