Gadis Keterbelakangan Mental di Kapuas Dihamili, Orangtua Mengadu

id polres kapuas, gadis keterbelakangan mental,

Gadis Keterbelakangan Mental di Kapuas Dihamili, Orangtua Mengadu

Pria yang diduga pelaku yang menghamili gadis keterbelakangan mental di Kapuas Hilir. (Istimewa)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Seorang gadis dengan keterbelakangan mental, warga jalan Trans Kalimantan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, diketahui orangtuanya ternyata kini dalam keadaan telah hamil delapan bulan. Pelaku yang menghamili diduga tetangganya sendiri bernama Sup (50).

Pelaku yang diketahui seorang pengangguran itu saat ditinggal istrinya. Namun saat didatangi keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawabannya, Sup membantah tuduhan tersebut. 

Rapiah, ibu korban yang datang ke Kantor PWI Kabupaten Kapuas kepada sejumlah wartawan, Senin (8/5) mengatakan kejadian yang menimpa anaknya diduga dilakukan seorang tetangganya yang dikenal. "Kami sekeluarga telah menanyakan kepada anak saya berkali-kali apakah benar lelaki yang menghamilinya adalah tetangga sendiri," katanya.

Menurut dia, anaknya bercerita dirinya sempat dibawa masuk ke rumah lelaki tersebut. Setelah berada di dalam rumah, pelaku Sup melakukan tindak asusila terhadap tubuhnya sampai melepas pakaian dan celana, sehingga terjadilah perbuatan zinah yang dilakukan pria pengangguran tetangganya itu dan  hingga menyebabkan anak gadisnya hamil.

"Kami sudah beberapa kali meminta pertanggungjawaban dengan mendatanggi lelaki tersebut, yakni dengan menemuinya dan minta mengakui apa yang sudah diperbuatnya. Namun lelaki itu tak mengakuinya," tutur ibu korban dengan rasa sedihnya. 


Polisi Lamban Selidiki

Karena tak membuahkan hasil, akhirnya pihak orangtua korban melayangkan surat ke Polres Kapuas tertanggal 24 Maret 2017. Isinya antara lain agar kasus yang menimpa anaknya ditindaklanjuti. Sebab anak tersebut mengalami keterbelakangan mental.

Kemudian di waktu yang sama Rapiah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Sat Reskrim Polres Kapuas tertanggal 24 Maret 2017. Isinya bahwa surat pengaduan itu sudah diterima dan telah dilakukan penyelidikan. Dengan menunjuk petugas penyidik petugas perlindungan anak dan perempuan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin JS, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (8/5)menyebutkan, terkait kasus ini pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjelaskan terkait sejumlah hambatan yang dihadapi sehingga lambannya proses penyelidikan.

"SP2HP sudah saya tanda tangani, namun saya tidak tahu persis apakah sudah diterima pihak pelapor atau belum. Dalam SP2HP itu, kami sudah menjelaskan sejumlah hambatan yakni diantaranya usia korban dan pelaku sama-sama sudah dewasa dan tidak ada unsur paksaan," terangnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa Kasus ini bisa ditingkatkan ke penyelidikan, apabila ada unsur yang memenuhi. Saat ini penyidik belum menemukan unsur yang memenuhi itu, sehingga  belum tahu apakah bisa dilanjutkan atau tidak kasus ini.