Bejat! Ayah Lakukan Tindakan Cabul Terhadap Anak Tirinya yang SD

id Anang Suriansyah, residivis cabul, amat jantri, polda kalteng

Bejat! Ayah Lakukan Tindakan Cabul Terhadap Anak Tirinya  yang SD

Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gede Wardana berbincang dengan Anang Suriansyah pelaku asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berumur 12 tahun, Selasa (9/5/2017). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anang Suriansyah bin Amat Jantri (49) warga Jalan Mendawai Komplek Sosial ditangkap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, akibat melakukan tindakan cabul kepada AR (12) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

"Pelaku ini melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas V SD, sejak tahun 2014-2017. Ketika awal pelaku melakukan tindak asusila itu korban berumur 9 tahun," kata Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana di Palangka Raya, Selasa.

Terbongkarnya kasus tidak terpuji yang dilakukan pelaku, ketika korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya itu kepada kaka kandungnya. Mendapat cerita dari adiknya, sang kakak yang merasa tidak terima dengan perbuatan itu langsung melaporkan ke Polda setempat.

"Pengakuan korban kepada petugas dia diancam di bunuh apabila menceritakan perbuatan ayah tirinya itu. dengan ancaman itulah korban selama tiga tahun itu tidak pernah menceritakan apa yang diperbuat pelaku terhadap korban," kata Gusde.

Pelaku melancarkan aksinya itu ketika sang istri dan beberapa anaknya di rumah sedang berada di luar. kala itu akal tidak sehat pelaku muncul sehingga selama satu hari pelaku melakukan tindakan asusila tersebut tiga kali sehari.

"Kita juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti Visum Et Reprentum, Akta Kelahiran korban, Kartu keluarga dan kartu bimbingan dan penyuluhan wajib lapor milik tersangka yang belum lama ini keluar dari penjara dengan kasus yang sama, yaitu melakukan asusila kepada anak tirinya sendiri pada tahun 2007 di Kotawaringin Timur," bebernya.

Pelaku yang di kenakan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Pelaku juga residivis dengan kasus yang sama di vonis 10 tahun, namun dalam bebas bersyarat," tegasnya.

Sedangkan keterangan dari pelaku dirinya bersikeras bahwa tidak pernah melakukan tindakan yang di sangkakan pihak polisi kepadanya. Mengenai pencabulan terhadap korban dengan menggerayangi badan korban karena nafsu melihat keindahan yang dimiliki korban.

"Saya tidak rela dituduh melakukan tindakan asusila kepada anak tiri saya itu. yang benar saya hanya melakukan tindakan cabul saja kepada korban itu saja pak," tegas Anang Suriansyah di hadapan pihak kepolisian setempat.