Lagi! Bandar Dadu Gurak Ditangkap Polisi Barito Selatan

id polres barsel, AKBP Yussak Angga, Bandar Dadu Gurak Ditangkap Polisi Barito Selatan

Lagi! Bandar Dadu Gurak Ditangkap Polisi Barito Selatan

Tersangka bandar dadu gurak berinisial A. Slh Bin Brn yang ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (9/5) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari (Foto Kapolsek Dusun Selatan)

Buntok (Antara Kalteng) - Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pelaku bandar dadu gurak di daerah tersebut.

"Pelaku berinisial A. Slh Bin Brn warga desa Ugang Sayu RT 05 RW 02, Kecamatan Gunung Bintang Awai," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono di Buntok, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku A Slh Bin Brn yang merupakan bandar dadu gurak tersebut berhasil ditangkap pihaknya di desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 01.15 dini hari.

"Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi warga bahwa ada tindak pidana perjudian di Desa Sababilah," kata Kapolsek Budiono.

Setelah mendapatkan informasi itu pihaknya yang dibantu anggota Polres Barito Selatan, menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan.

"Kemudian kita melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di desa Sababilah, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak perjudian,"ungkap dia.

Ia menyampaikan, saat ini pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti berupa lembar lapak dadu, handuk, piring, mangkok, 6 mata dan uang Rp640 ribu telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka A Slh Bin Brn kita dijerat dengan pasal 303 KUHP," demikian Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono.