Kades Seruyan Dibekali Cara Kelola Anggaran Desa

id pemkab seruyan, Agus Suharto, Kades Seruyan Dibekali Cara Kelola Anggaran Desa

Kades Seruyan Dibekali Cara Kelola Anggaran Desa

Ilustrasi - Dana Desa yang dikucurkan dari APBN. (cifdes.web.id)

agar kades memahami tata kelola pemerintahan dan keuangan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Belasan kepala desa dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mendapatkan pembekalan tentang tata cara pengelolaan keuangan desa dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.

"Mereka yang mengikuti pembekalan adalah kepala desa (kades) yang baru terpilih sebanyak 19 orang," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Seruyan Agus Suharto di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia mengatakan, pembekalan yang dilaksanakan selama tiga hari lebih difokuskan pada pembentukan mental kades, dan terutama terkait pengelolaan serta penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah.

"Tujuan yang ingin dicapai adalah agar kades memahami tata kelola pemerintahan dan keuangan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Mantan Asisten I Sekretariat Daerah Seruyan ini menjelaskan, sebelum bertugas, kades terpilih dituntut memahami tugas pokok dan fungsi, terutama berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.

Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dapat mengacu pada prinsip 3E yaitu ekonomis, efisien dan efektif, serta dikelola secara profesional dan hati-hati.

"Dalam susunan rencana pembangunan desa supaya memperhatikan aspirasi masyarakat dan bermusyawarah, melaksanakan pembangunan secara tertib dan sesuai dalam anggaran, karena dana yang diberikan kepada desa adalah hak masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, sejauh ini ada beberapa kades yang tersandung hukum terkait penggunaan anggaran desa. Hal itu salah satunya disebabkan karena masih lemahnya sumber daya perangkat desa dalam memahami tata cara pengelolaan keuangan desa.

"Karena itu, kita berharap pembekalan yang diberikan dapat menjadi modal awal bagi kades untuk menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dengan baik," katanya.