Djarot Gelar Rapat Bersama Pimpinan SKPD

id plt gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, Rapat Bersama Pimpinan SKPD

Djarot Gelar Rapat Bersama Pimpinan SKPD

Djarot Menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (ANTARA Foto/Rivan Awal

Jakarta (Antara Kalteng) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

 "Selain itu, kami juga fokus dengan pembangunan Simpang Susun Semanggi supaya bisa diresmikan pada 17 Agustus 2017 dan pembangunan Koridor 13 Transjakarta yang ditargetkan sudah bisa beroperasi pada 22 Juni 2017," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam rapat tersebut, dia menyebutkan ada beberapa program atau kebijakan yang dibahas bersama dan diupayakan agar segera direalisasikan, diantaranya terkait pendataan unit-unit rumah susun (rusun) yang masih kosong dan warga yang belum direlokasi ke rusun.

Untuk itu, ia akan segera melakukan pengundian rusun secara terbuka.

Kemudian, dalam rapat tersebut, mantan Wali Kota Blitar itu juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD DKI Jakarta agar meningkatkan sekaligus mempercepat penyerapan anggaran. 

"Saya minta penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dipercepat, lalu fokus menyusun APBD Perubahan 2017 sekaligus APBD 2018. Pastikan semua target bisa dipenuhi," ujar Djarot. 

Lebih lanjut, dia juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan Basuki Tjahaja Purnama yang sedang dinonaktifkan untuk sementara mengenai seluruh rencana program yang akan dijalankan. 

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (9/5). 

Dengan demikian, saat ini Djarot telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tengah menjalani vonis dua tahun penjara terkait perkara dugaan penistaan agama.